MUKOMUKO, BE – Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Mukomuko Khoiruddin Siregar mengingatkan agar Pemkab Mukomuko melalui SKPD terkait supaya mengawasi ketat perusahaan yang ada dalam pembayaran gaji buruh ataupun karyawan. Jika masih ditemukan perusahaan yang membayar gaji di bawah UMP Rp 1,2 juta diharapkan diberlakukan sanksi tegas kepada perusahaan itu. \"Berdasarkan keputusan Gubernur Bengkulu terhitung Januari 2013 gaji para buruh Rp 1,2 juta,\" bebernya. Menurutnya per Desember tahun 2012 lalu upah para buruh di Kabupaten Mukomuko Rp 970 ribu/bulan. Pihaknya juga akan mengawasi upah yang diterima para buruh dari perusahaan-perusahaan dimana buruh tersebut bekerja.\" Jika ditemukan perusahaan membayar upah di bawah UMP. Kami hanya sebatas melaporkan temuan itu ke dinas terkait karena untuk memberikan tindakan adalah pemerintah melalui dinas terkait,\"pungkas Khoiruddin.(900)
Tindak Perusahaan Bayar Gaji di Dawah UMP
Minggu 06-01-2013,09:20 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :