MUKOMUKO, BE – Produk hukum mulai dari Undang–undang dan peraturan daerah (Perda) terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah disahkannya Pemkab dan DPRD Mukomuko. Perda tersebut bernomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMdesa). Jajaran Pemkab Mukomuko melalui Hagian Hukum meningkatkan perannya dalam mensosialisasikan produk hukum tersebut. Kali ini, bagian hukum mensosisalisasikan perda BUMdesa yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Dalam mendukung diberlakukannya UU tentang desa. Wajib bagi kita meningkatkan sosialisasi,” demikian Kepala Bagian Hukum Setdakab Mukomuko, Hery Prastyono SSTP melalui Kasubag Perundang – undangan, Abdiyanto SH dan Kasubag Dokumentasi dan Sosialisasi, Angga Hakiki SH. Menurutnya, sosialisasi yang disampaikan agar desa dapat memanfaatkan potensi desa dalam pengembangan pembentukan BUMdesa demi kemajuan desa. Ketentuan terkait BUMdesa dalam UU disebutkan bahwa desa dapat mendirikan BUMdesa yang dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Usaha yang dapat dijalankan BUMdesa diantaranya dibidang ekonomi, pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendirian BUMdesa disepakati melalui musyawarah desa dan ditetapkan dengan peraturan desa. Menurutnya, BUMdesa dirancang dengan mengedepankan peran pemerintah desa dan masyarakatnya secara lebih proporsional. Lahirnya UU tentang desa yang diharapkan dapat menjadi sumber spirit baru BUMdesa. Kedepan, desa mendapat peluang yang lebih besar untuk meningkatkan perannya dalam pengembangan ekonomi masyarakat perdesaan. Asalkan dapat dijalankan dengan optimal. Yang akan berimbas kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan desa.
Dia juga menyampaikan, BUMdesa diberi peluang untuk mengembangkan berbagai jenis usaha sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Yang meliputi jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, industri kecil dan rumah tangga. Dicontohkannya, dari usaha jasa, keuangan mikro, transportasi, komunikasi, konstruksi dan jasa energi. Usaha penyaluran sembilan bahan pokok, antara lain beras, gula, garam, minyak goreng, kacang kedelai dan bahan pangan lainnya yang dikelola melalui warung desa atau lumbung desa. Usaha perdagangan hasil pertanian, meliputi jagung, buah-buahan dan sayuran. Usaha industri kecil dan rumah tangga, seperti makanan, minuman, kerajinan rakyat, bahan bakar alternatif dan bahan bangunan.
“Yang sudah banyak dikembangkan di desa–desa saat ini adalah jenis usaha jasa. Itupun baru sebatas jasa keuangan mikro,” bebernya.
Agenda pokok yang perlu dilakukan untuk mengoptimalkan peran BUMdesa yakni, pengembangan dan penguatan kelembagaan, menyusun peraturan terkait pembentukan dan pengelolaan BUMdesa minimal memuat tentang bentuk organisasi, kepengurusan, hak dan kewajiban, permodalan, bagi hasil, keuntungan dan kepailitan, kerja sama dengan pihak ketiga, mekanisme pertanggung jawaban, pembinaan dan pengawasan masyarakat.
Penguatan kapasitas, mencakup pemberdayaan, pelatihan dan fasilitasi secara berjenjang. Penguatan Pasar, setelah BUMdesa berdiri agar melakukan kerjasama dengan pihak ketiga, perluasan pasar dan mendapatkan fasilitasi akses terhadap berbagai sumber daya. Keberlanjutan, mencakup pengorganisasian, forum advokasi dan promosi sehingga mendapatkan wujud BUMdesa yang ideal serta semakin mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan terutama masyarakat dan dunia usaha. Sosialisasi itu dilakukan secara berkelanjutan. Jajarannya juga membuka pelayanan secara terbuka dan siap membantu desa yang akan berkoordinasi terkait produk–produk hukum. Kegiatan itu pemateri dari perwakilan BPMPD Provinsi Bengkulu, Asisten III Setdakab Mukomuko dan bagian hukum Setdakab Mukomuko. (900/krn)