Selasa, Mantan Kadis PU Diperiksa

Rabu 15-04-2015,17:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

ARGAMAKMUR, BE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Argamakmur, Bengkulu Utara (BU) menjadwalkan pemeriksaan tiga tersangka proyek Jalan Kemumu-Dusun Curup. Jika tak ada halang rintang, Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) ED dan dua orang tersangka lain, NN sebagai kontraktor dan Sf sebagai PPTK akan diperiksa sebagai tersangka Selasa depan (21/4). Pemeriksaan tersebut dipersiapkan dengan matang oleh tim penyidik Kejari Argamakmur. \"Jika tidak ada halang rintang, kami menjadwalkan memanggil tiga orang tersangka kasus korupsi Jalan Kemumu-Dusun Curup Selasa depan,\" kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Argamakmur BU, I Gde Ngurah Sriada SH MH melalui Kasi Intel, Hasnul Fadli SH. Terkait kemungkinan penahanan tersangka, setelah menjalani pemeriksaan, Kasi intel mengatakan , itu memerlukan proses dan tahapan yang tidak mudah. Ia dan tim penyidik akan melakukan pengembangan jika akan menahan langsung tiga orang itu setelah dilakukan pemeriksaan. \"Jika berbicara akan kami tahan langsung tiga orang tersangka itu, tentunya kami akan melakukan pengembangan terlebih dahulu. Itu memerlukan tahapan dan proses yang tidak mudah,\" imbuh Kasi Intel, Hasnul. Untuk dugaan adanya tersangka lain dalam proyek tersebut, tim penyidik masih melakukan pengembangan kasus, namun tidak menutup kemingkinan adanya tersangka lain dalam kasus korupsi ini. Sementara itu, kerugian negara masih belum bisa hitung. Pasalanya hasil uji labilatorium yang dilakukan tim ahli Universitas Bengkulu (Unib) belum 100 persen selesai. Jika sudah selesai, tim penyidik Kejari akan bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan daerah (BBPD) untuk menghitung kerugian negara yang di timbulkan karen proyek ini. Diketahui, mantan Kadis PU yang sekarang menjabat Kepala Dinas Sosial BU, ED dan dua rekannya ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa (7/4) lalu. Mereka diduga melakukan pelanggaran dalam peningkatkan spek proyek jalan Kemumu sampai Dusun Curup itu. Dalam tingkat penyidikan ini, Kejari Argamakmur sudah memeriksa sebanyak 14 saksi termasuk tiga orang tersangka tadi. Proyek yang dikerjakan tahun 2013 ini menghabiskan dana APBD Rp 3,4 miliar lebih. (167)

Tags :
Kategori :

Terkait