Ini Dia Penerima Dana Desa Terbesar

Selasa 07-04-2015,19:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE – Pemda Mukomuko tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) terkait dana desa yang akan dikucurkan pemerintah pusat. Diketahui dari 148 desa bakal penerima dana itu, sebanyak tiga desa yang akan mendapatkan anggaran paling besar. Yakni, desa Padang Gading , Kecamatan Sungai Rumbai Rp 323 juta, Sumber Makmur, Kecamatan Lubuk Pinang Rp 320 juta dan desa Penarik, Kecamatan Penarik Rp 315 juta. “ Hari ini Perbup-nya rampung dan telah ditandatangani Bupati Mukomuko. Yang selanjutnya langsung dilaporkan ke Kemenkeu,” demikian Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten, Badi Uzaman dkonfirmasi Bengkulu Ekspress kemarin (6/4). Tiga desa yang mendapatkan dana desa paling besar itu, kata Badi, sudah dibagi secara proporsional. Yang penilaiannya berdasarkan kriteria – kriteria yang mengacu pada penetapan badan pusat statistik (BPS). Diantaranya jumlah penduduk, luas wilayah, geografis dan jumlah warga miskin di desa yang bersangkutan. “ Total dana desa yang kita dapat Rp 40,3 miliar lebih. 90 persen dibagi rata, 10 persennya dibagi secara proporsional. Inilah angka yang ditemukan. Rata – rata desa mendapatkan sekitar Rp 300 juta lebih,” jelasnya. Jika berdasarkan UU tentang desa, satu desa Rp 1 miliar belum terealisasi. Yang kemungkinan besar kucuran dana tersebut dilakukan pemerintah pusat secara bertahap. “ Tahun ini sekitar Rp 300 juta lebih per desa. Tahun depan tidak menutup kemungkinan akan bertambah dan selanjutnya,” ujarnya. Menurutnya, satu desa di “kapuang sakti ratau batuah” itu sudah dapat menggelola anggaran yang mencapai Rp 500 juta per desa. Ini setelah ditambah dengan alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten,” bebernya. Dia menginggatkan kepada seluruh desa dan perangkatnya serta BPD. Dalam penggunaan anggaran itu nantinya diperuntukan dalam peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. “ Kita ingatkan perangkat desa harus benar dalam menyusun SPJ yang sesuai dengan pedoman. Saat ini juklak dan juknis secara mendetail terkait penggunaan anggaran itu masih menunggu lebih lanjut dari pusat. Yang jelas jika tidak ada perubahan pada April Tahun 2015 ini dana desa itu telah dikucurkan pemerintah pusat ke daerah. Yang selanjutnya ditransfer ke rekening desa masing– masing,” lanjut Badi. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait