Unib Bantah Hambat Taufiqurrohman

Selasa 24-03-2015,11:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Dekan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (Unib), M Abdi SH MHum membantah tegas pernyataan Anggota Komisi Yudisial (KY) RI yang juga dosen di Fakultas Hukum Unib (nonaktif), Dr Taufiqurrohman Syahuri SH MH. Sebagaimana diberitakan kemarin, Taufiqurrohman menuding bahwa pihak Fakultas Hukum Unib sengaja menghambat dirinya untuk memproleh gelar Guru Besar (profesor). Akibatnya, gelar Guru Besar tersebut tak kunjung diperolehnya meski sudah mengusulkan ke Fakultas Hukum Unib sejak 4 tahun yang lalu. \"Tudingan itu sama sekali tidak benar, karena sebenarnya kami membutuhkan Guru Besar lebih banyak lagi. Tidak diprosesnya gelar Guru Besar Pak Taufiqurrohman itu bukan kami menghambat, melainkan aturan yang tidak membolehkan karena Guru Besar itu adalah gelar akademik yang diberikan kepada pejabat fungsional aktif. Sedangkan Pak Taufiqurrohman sendiri jabatan fungsionalnya sebagai Dosen di Fakultas Hukum Unib sudah dicabut, karena dia diperbantukan menjadi Komisioner KY. Kalau seperti itu, darimana dia mau menjadi Guru Besar,\" ungkap Abdi saat dikonfirmasi BE, kemarin. Menurutnya, jika benar-benar ingin menerapkan Pasal 31 huruf i Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial, maka Taufiqurrohman harus berhenti sepenuhnya dari PNS. Karena dalam UU itu disebutkan bahwa Anggota Komisi Yudisial tidak boleh berstatus sebagai PNS, namun pihak Unib masih memberikan toleransi dan tidak mempermasalahkan hal tersebut. Pihak Unib hanya menonaktifkan jabatan fungsional Taufiqurrohman sebagai dosen Unib saja, sehingga ia berstatus hanya sebagai PNS biasa. Abdi juga mengaku, sejak ia menjabat sebagagi Dekan Fakultas Hukum Unib, ia pun sudah berusaha mengusulkan Guru Besar Pak Taufiquurohman ke Biro Kepegawaian Kemendikbud Dikti, namun Kemendikbud Dikti mengatakan tidak bisa diproses karena statusnya bukan sebagai dosen. Jadi, apa dasarnya dia mengatakan Fakultas Hukum yang menghambat. Kalau dia bersikukuh menginginkan gelar Guru Besar, silakan kembali lagi ke Unib dan menjadi dosen seperti sebelumnya,\" tegas Abdi. Ia juga mengaku sudah sering bertengkar dengan Taufiqurrohman terkait dengan masalah tersebut. Bahkan menurutnya, Taufiqurrohman pernah mengancamnya akan dilaporkan ia bersama rektor Unib. \"Saat Pak Taufiq mengancam itu saya sampaikan, kalau memang belum puas silakan saja bawa masalah ini ke PTUN. Tapi buktinya sampai sekarang dia tidak berani mem-PTUN-kan Fakultas Hukum Unib,\" paparnya. Terkait pernyataan Taufiqurrohman yang mengatakan bahwa Ombudsman juga membenarkan dirinya bisa memperoleh gelar Guru Besar, menurut Abdi, Ombudsman itu tidak melihat aturan secara keseluruhannya. Jika Ombudman melihat semua aturan tentang KY, dipastikan tidak akan merekomendasi seorang yang hanya PNS biasa untuk menjadi Guru Besar. \"Selain itu, Ombudsman bukan atasan kami, kami hanya mempedomani aturan yang berlaku, bukan rekomendasi dari Ombudsman,\" tolaknya. Abdi juga menguraikan bahwa sebelumnya Taufiqurrohman sudah pernah mengajukan pindah ke salah satu universitas di Jakarta dengan status sebagai dosen. Namun usulan itu tidak bisa diproses, lagi-lagi dikarenakan ia bukan lagi dosen di Universitas Bengkulu. \"Permohonan pindahnya ditolak dan kami juga tidak akan memprosesnya. Kalau tidak terima dengan keputusan itu, silakan gugat kemana pun dan kami siap meladeninya,\" tantang dekan berdarah Rejang ini. (400)

Tags :
Kategori :

Terkait