\"Kita sengaja memeriksa dua kasus sekaligus, karena lebih fokus mengingat pada instansi yang sama sehingga memudahkan pihak penyidik kejaksaan untuk menyelesaikannya. Hal ini dilakukan sebagai upaya agar penyidikan cepat tuntas, ditambah memang adanya dugaan kerugian negara sehingga harus segera diselesaikan,\" ujar Kejari Bintuhan H M Iwa Swia Pribawa SH melalui Kasi Intel Romza Septiawan SH MH, kemarin.
Diketahui dalam pemeriksaa tersebut, khususnya dugaan kasus pembangunan kolam di BBI, penyidik memanggil Bendahara DKP Kaur yakni Eva Helayani. Eva diperiksa diruangan tertutup sekitar Pukul 10.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut disana Eva diminta untuk menjelaskan, apakah dalam pengerjaan tersebut melebihi pagu anggaran atau justru melebihi anggaran. Sehingga sesuai dengan data dilapangan terdapat dugaan tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB). Hal ini yang diminta kepada saksi untuk menjelaskanya. \"Makanya kita panggil bendahara untuk menjelaskan mulainya pencairan hingga pembayaran terhadap proyek 6 kolam tersebut, keterangan itu nantinya akan kita cocokan dengan dokumen yang ada,\" jelasnya.
Kemudian itu, Eva dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik intel, setelah diperiksa selkama 3 jam lebih saksi langsung meninggalkan ruangan. Pemeriksaan diruang lainnya pemeriksaan juga dilakukan terhadap 2 rekanan dan 1 tim pemeriksa barang. Dua rekanan tersebut yakni Mursani selaku Direktur CV Sakura Jaya, dan Medan Efendi selaku Direktur Ridwan Putra. Lalu tim anggota pemeriksa barang yakni Karta Sasmita. Mereka bertiga diperiksa serempak di ruangan yang sama, dalam pemeriksaan tersebut khusunya rekanan diminta untuk menjelaskan soal sepesifikasi mulai dari awal proses pengadaan hingga sampai akhir pemesanan, apakah sudah sesuai atau tidak. Disamping barang juga proses dalam lelang yang dilakukanya apakah sudah sesuai dengan UU yang ada. \"Kita juga mempertanyakan kenapa dua CV yang menang jika itu ditenderkan, namun hal ini mereka belum bisa menjelaskanya,\" jelasnya.
Disamping itu juga, untuk tim pemeriksa barang menjelaskan apakah benar dilakukan pemeriksaan pada waktu barang itu sampai. Hal ini saksi diminta untuk membuktikan hasil pemeriksaan barang, apakah ada atau tidak. \"Jelas jika ada diperiksa maka ada dokumenya jikapun tidak diperiksa mereka juga ada dokumenya kemungkinan barang itu rusak atau lainya. Inilah yang kita minta mejelaskan dengan baik,\" jelasnya. Sementara itu, pemeriksaan dilakukan selama 4 jam baik itu kasus Pembagunan 6 unit kolam dan juga kasus pengadaan mesin tempel dan perahu nelayan. Semuanya sudah dilakukan pemeriksaan,\"Sedangkan untuk selanjutnya pihaknya akan memanggil kembali kepala Dinas dan sekretaris selaku KPA,\" jelasnya. (823)