Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat meminta Kepolisian RI untuk melakukan penertiban penggunaan nomor cantik untuk plat kendaraan. Pasalnya, nomor-nomor tertentu yang biasanya digunakan untuk pejabat negara, justru sudah terlebih dulu dibeli para pengusaha. \"Pemberian plat nomor kenderaan bermotor perlu ditertibkan, agar jangan sampai mengakibatkan pejabat yang seharusnya menggunakan plat nomor tersebut tidak dapat memakainya,\" ujar Martin, Jumat (4/1/2013), di Jakarta. Martin mencontohkan tidak tertibnya penggunaan nomor cantik menyebabkan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama tak bisa menggunakan plat B 1 DKI dan B 2 DKI. \"Lebih tragis lagi karena Kapolri sendiri terpaksa harus menulis surat agar plat nomor B 1 DKI dan B 2 DKI diberikan kepada Gubernur dan Wagub DKI,\" ucap anggota Dewan Pembina Partai Gerindra tersebut. Berkaca dari kejadian itu, Martin meminta pemerintah bisa menertibkan pemberian plat nomor kendaraan bermotor di seluruh Indonesia. \"Sudah rahasia umum bahwa nomor cantik sudah lama diperjualkanbelikan. Saya berharap kalau pun ada nomor-nomor cantik yang dijual, sebaiknya dilakukan secara terbuka misalnya melalui lelang, dan hasilnya untuk negara bisa masuk penerimaan negara bukan pajak,\" kata Martin. Ie menuturkan, di banyak negara di Asia, penjualan plat nomor cantik itu dilegalkan melalui lelang terbuka dan hasilnya menjadi penerimaan negara yang cukup besar. Ia mencontohkan di Hongkong, sebuah nomor cantik berangka 9999 bisa dijual dengan harga Rp 10 miliar lebih. \"Indonesia saya kira perlu meniru ini, dengan melegalkan penjualan plat nomor cantik yang bukan diperuntukkan untuk pejabat. Hasilnya masuk menjadi penerimaan negara,\" imbuhnya.
Plat Dinas Jokowi-Ahok Dicaplok Pengusaha
Jumat 04-01-2013,15:06 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :