ARGA MAKMUR, BE - Terkait adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 tahun 2015 tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) dan Lebong Provinsi Bengkulu, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekkab) BU, Drs Said Idrus Albar MM mengatakan, sejauh ini pihaknya belum dapat memberikan kometar. Permendagri tersebut memuat bahwa wilayah Kecamatan Padang Bano termasuk dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Utara. Terkait hal itu, Idrus mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi Permendagri tersebut. \"Belum bisa kita jelaskan, soalnya kita belum terima surat itu,\" kata Idrus. Selain itu, Idrus, enggan berandai-andai terlebih dahulu bagaimana mekanisme selanjutnya setelah di terbitkannya surat itu, yang jelas pihaknya masih akan menunggu intruksi dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov). \"Kita tunggu intruksi saja dululah, jangan sampai kita mendahului wewenang Pemprov,\" jelasnya. Diketahui, Pemkab Lebong yang pada kenyataannya di wilayah Kecamatan Padang bano tersebut, telah membangun banyak fasilitas umum. Diantaranya, sekolah, kantor kecamatan, pasar dan banyak lagi yang lainnya. (927)
Padang Bano Bukan Lebong
Rabu 11-03-2015,17:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :