PT MPM Diduga Garap HPT

Rabu 04-03-2015,17:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

ARGA MAKMUR, BE - Perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Mitra Puding Mas (MPM) diduga menggarap lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Bengkulu Utara (BU). Menyikapi hal tersebut, kemarin (3/3) anggota Komisi II DPRD menggelar hearing dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kabag Pertanahan, dan manajemen PT MPMi. Dalam heairing tersebut, manejemen PT MPM membantah tudingan tersebut. \"Kita menanam berdasarkan HGU dan bekerja didalam HGU, jadi dalam HGU perusahaan kami ada HPT, artinya antara HGU dan HPT kami ada tumpan tindih yang terjadi,\" jelas Manajer PT MPM, Ali Purba. Ditambahkannya, mengenai hal itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Bengkulu. Sehingga, dalam HGU PT MPM ini ada HPT di dalamnya, karena itulah mereka menanam sawit di lokasi tersebut, karena masih termasuk kawasan HGU. Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) BU Nirzawan, membantah akan hal itu, sebab masalah yang terjadi pada PT MPM berdasarkan dokumen dari Dishutbun BU, HGU perusahaan memang jelas telah melebar dan masuk kedalam kawasan HPT. \"Sepengetahuan saya, HGU tumpang tindih dengan HPT bisa terjadi, tapi kalau HPT tumpang tindih dengan HGU itu sangat tidak mungkin terjadi,\" ujar Nirzawan. Pernyataan Nirzawan dikuatkan Kepala BPN BU Adam Hawari. Katanya, Berdasarkan peta yang BPN miliki dan dengan kajian data, tidak akan mungkin jika HPT tumpang tindih dengan HGU. Sebab, HGU keluar karena adanya kawasan, jika termasuk HPT, tentu HGU tidak akan bisa keluar. Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD BU, Fitra Martin mengatakan, dengan alasan PT MPM yang menyatakan HPT menindih HGU itu sangat lucu dan belum ada terjadi. \"Perusahaan memang mengakui telah melakukan overlap HGU dan pihak perusahaan telah berjanji untuk mengganti rugi dan mencari lahan pengganti,\" imbuh Fitra. Masih kata Fitra, pada HGU perusahaan tersebut juga telah ditetapkan Daerah Aliran Sungai (DAS) pada UU 41 tahun 1999. Namun, perusahaan MPM tetap menanam sawit pada DAS tersebut tanpa mengindahkan undang-undang yang ada. Namun setelah hearing tersebut, pihak perusahaan telah berjanji menyiapkan lahan pengganti. (927)

Tags :
Kategori :

Terkait