ARGA MAKMUR, BE - Delapan orang camat di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) kemarin (26/2) dilantik menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS). Seyogyanya, 9 camat dilantik, tapi Camat Kerkap berhalangan hadir. Pelantikan digelar di aula Badan Pertanahan Nasional (BPN) BU oleh Kepala Badan Pertanahan Negera (BPN) BU Adam Hawari SH. \"Dengan telah dilantiknya menjadi Pejabat pembuat akta tanah sementara itu artinya, saudara-saudara harus taat azas, cermat dan teliti,\" kata Adam Hawari. Ditambahkannya, pihaknya tidak berharap dalam penanganan masalah akta tanah, akta yang dibuat oleh PPATS bermasalah dikemudian hari. Ia meminta para PPATS taat pada aturan yang berlaku. Sebab nantinya ada dua tugas yang akan diemban, yakni sebagai camat dan juga PPATS. \"Sebagai PPAT ini langsung berada dibawah naungan kementerian tata ruang, sedangkan di daerah ada dibawah BPN,\" imbuhnya. Menurutnya, jika dalam kepempinan nantinya menemukan hambatan, maka pihak BPN akan selalu siap mendampingi serta bisa berkonsultasi dengan BPN, apabila memang menemukan banyak kendala dalam pelaksanaan tugas. Selain itu dalam pembuatan akta tanah tersebut, PPAT wajib memberikan laporannya pada BPN. \"Setiap PPAT memiliki kewajiban dan berkonsultasi sedangkan salah satu kewajiban yang harus dilakukan yakni dengan melaporkan kegiatan kepada BPN,\" tuturnya. Jika tidak melaporkan kegiatannya 3 bulan berturut-turut, kata Adam, maka akan diberikan teguran. Adapun camat yang ditunjuk sebagai PPATS yakni Camat Ketahu Suindro SSTP, Camat Giri Mulya H Imam Farkhan SST, Camat Padang Jaya Yoyo Suparyo SP, Camat Ulok Kupai Mumung Khomarudin SPd MM, Camat Hulu Palik Anzori SSos, Camat Arma Jaya Supadi SIp, Camat Lais Nur Imansyah SKM, Camat Air Besi Rimiwang Muksin SSos. (927)
Delapan Camat Jabat PPATS
Jumat 27-02-2015,16:20 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :