BENGKULU, BE - Hingga kemarin sebanyak 3 ribu PNS di lingkungan Pemprov Bengkulu belum menjalani tes urine. Sedangkan yang sudah menjalani sekitar 4.066 PNS. Sehingga petugas Dinas Kesehatan Provinsi melakukan perpanjangan tes urine hingga 5 Januari ini. \"Mengingat jumlah PNS kita mencapai 7.300 orang, sehingga perlu dilakukan perpanjangan waktu,\" kata Kadis Kesehatan Provinsi Hendarini, kemarin.
Pelaksanaan pemeriksaan urine dilakukan sejak 26 Desember 2012 lalu, digelar serentak di seluruh lingkungan dinas/instansi di Lingkungan Pemprov Bengkulu. Tes urine hanya berlaku untuk pegawai negeri sipil, sedangkan honorer tidak diikut sertakan. Tim yang terlibat antara lain Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO), Rumah Sakit Bhayangkara dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu.
\"Hasil pemeriksaan akan diumumkan oleh Sekretaris Provinsi Bengkulu, yang akan menindaklanjuti hasil tes,\" katanya. Menurut Hendarini, hingga saat ini, dari ribuan PNS yang sudah menjalani pemeriksaan urine, belum ditemukan PNS yang menggunakan Narkoba. Kandungan obat penenang dalam urine, dapat disebabkan konsumsi obat-obatan seperti obat flu, bahkan obat pelangsing untuk perempuan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Bengkulu Eko Agusrianto mengatakan seluruh PNS wajib menjalani pemeriksaan atau tes urine. Bagi yang terbukti menggunakan narkoba akan dijerat dengan PP No 53 tetang disiplin PNS dan Undang-Undang Narkoba No 35 tahun 2009 tentang narkoba. \"Sanksinya ya bisa sampai penonjob-an pejabat,\" ujarnya. (100)