Nasdem : Kita Berupaya Tak Beratkan Bacalon

Selasa 24-02-2015,17:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE – Setelah disahkannya UU terkait Pemilu Kada. Partai Nasdem Kabupaten Mukomuko, mulai membuka secara resmi bagi bakal calon bupati dan calon wakil bupati Mukomuko. “ Hari ini hingga empat hari kedepan. Jadwal pendaftaran bacabup dan wakilnya atau langsung satu pasang,” demikian Ketua DPD Nasdem Kabupaten Mukomuko, Busril melalui Sekretaris, Muspar Rusli dikonfirmasi kemarin. Dalam penerimaan berkas calon, kata Muspar, partai tersebut berupaya tidak akan memberatkan bakal calon yang mendaftar. Artinya siapapun bakal calon yang mendaftar bakal diterima dan tidak ada persyaratan lainnya yang memberatkan. “ Tidak ada intruksi DPP memberatkan bakal calon yang akan mendaftar. Seperti diharuskan membayar uang pendaftaran sekian dan lainnya,” katanya. Yang selanjutnya berkas para calon itu nantinya akan dilakukan verifikasi oleh tim yang telah dibentuk. Tim akan bekerja maksimal dan profersional, baik itu calon dari kader maupun non kader. Pasalnya Nasdem akan mengusung bakal calon yang dipastikan bakal menang dan diterima oleh masyarakat luas. Cukup singkatnya waktu dibuka pendaftaran merupakan salah satu trik parpolnya dalam melakukan penjaringan bakal calon. Lebih cepat bakal calon mendaftar, lebih cepat pula dan banyak waktu pihaknya untuk melakukan verifikasi hingga mencari tahu lebih lanjut sejauh mana bakal calon itu ditengah – tengah masyarakat. “ Meskipun kita sudah mengenal beberapa bakal calon, baik itu dari kader maupun non kader. Hal tersebut belum dapat dipastikan positif diusung atau tidak. Yang jelas empat hari kedepan pendaftaran dibuka dan tidak memberatkan bakal calon yang bersangkutan” demikian Muspar. (900) IPSM Tunggu Terobosan Gubernur MUKOMUKO, BE - Petani sawit melalui ikatan petani sawit mandiri (IPSM) Kabupaten Mukomuko, menunggu terobosan gubernur Bengkulu, khususnya untuk mengevaluasi izin perusahaan khususnya dibidang perkebunan yang hampir habis. “ Kita mendukung apa yang telah ditegaskan gubernur yang akan mengevaluasi perusahaan besar. Yang dinilai keberadaan perusahaan tersebut belum memberikan kontribusi untuk pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan rakyat,” demikian Ketua IPSM Kabupaten, Edi kepada Bengkulu Ekspress kemarin. Dia menyarankan selain mengikuti undang – undang yang berlaku, juga dijalankannya aturan Permentan Nomor 98 Tahun 2013 tentang izin hak guna usaha (HGU). Pasalnya sejauh ini perusahaan besar yang ada belum sepenuhnya merealisasikan kewajibannya. Diantaranya 20 persen untuk masyarakat dari total luas perkebunan diatas HGU yang diizinkan. Fakta saat ini malah perusahaan tersebut meraup keuntungan sebesar – besarnya, bukan memikirkan kepentingan rakyat. “ Selama ini kewajiban 20 persen perusahaan kepada masyarakat belum dijalankan. Kami mengharapkan gubernur mengambil keputusan yang tegas. Berikan kebun intinya kepada perusahaan 20 persen dan 80 persennya untuk masyarakat. Inilah langkah yang sangat tepat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah ini, termasuk rakyat se provinsi Bengkulu,” sarannya. Edi juga meminta dalam pengawasan harus diperketat. Karena masih banyak perusahaan – perusahaan yang tidak mengindahkan keputusan gubernur. Seperti beberapa waktu lalu dalam penetapan harga tandan buah segar (TBS) belum dilaksanakan sepenuhnya oleh perusahaan yang ada. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait