BENTENG, BE - Kepastian pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) terancam molor, karena belum adanya aturan untuk pelaksanaannya. Meskipun sempat diwacanakan Pilkades akan dilaksanakan Maret 2015 mendatang, sampai saat ini perda selaku payung hukum untuk pelaksanaan pilkades belum terselesaikan. Kabag Pemerintahan Pemda Bengkulu Tengah (Benteng), Tomi Marisi dikonfirmasi Senin (23/2) mengatakan, Pemkab Benteng segera mengusulkan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak. \"Tengah dalam proses, kita mengusulkan draft Raperda Pilkades,\" tegas Tomi. Menurutnya, sebelum diusulkan ke legislatif, raperda inisiatif eksekutif tersebut akan terlebih dahulu dibahas bersama dengan seluruh stakeholder terkait. \"Kita akan undang semua jajaran terkiat seperti camat, kepala desa untuk mensosialisasikan isi draff itu,\" ujarnya. Namun Tomi tidak dapat memastikan penyelesaian draff raperda kemudian diajukan ke DPRD untuk langsung dibahas. Karena masih adanya beberapa poin dalam rancangan tersebut yang harus dilakukan pembahasan oleh eksekutif. \"Untuk targetnya kapan kita tidak dapat memastikannya, yang jelas tahun ini harus selesai karena harus melaksanakan pilkades,\" tuturnya. Adupun poin penting yang menjadi pembahasan menurut Tomi Poin pentingnya antara lain waktu pelaksanaan pilkades, sehingga seluruh desa bisa tuntas tahun ini. \"Direncanakan 3 gelombang tahapan Pilkades serentak, kita harus fokus dengan pebahasan ini untuk menentukan setiap desa yang akan mengikuti Pilkades serentak itu,\" ungkapnya. Sejak tahun lalu, sebanyak 97 kepala desa di 10 kecamatan habis masa jabatan kades. Sehingga akan melaksanakan Pilkades secara serentak, namun untuk Masih menunggu putusan Bupati melalui perda soal tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa. (320)
Pilkades Belum Jelas
Selasa 24-02-2015,14:50 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :