BENTENG, BE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Tengah, menegaskan agar Pemerintah Daerah (Pemda) Benteng mengambil tindakkan tegas, terhadap perusahaan-perusahaan tambang bermasalah. Caranya dengan membekukan izin oprasional perusahaan tersebut. \"Kita sudah melihat kondisinya sekarang. Perusahaan tambang bermasalah harus segera ditertibkan, agar tidak merugikan rakyat,\" tegas wakil ketua II H Rahmat Ali. Disebutkan Rahmat Ali, dalam sidak yang dilakukan rombongan DPRD lalu. Kondisi lingkungan pertambangan tidak seperti yang dilaporan secara tertulis selama ini. \"Untuk perusahaan yang melanggar aturan itu dicabut saja izinya,\" tandasnya. Namun, Rahmat Ali tidak menyebutkan secara rinci mengenai perusahan-perusahaan tambang yang bermasalah tersebut. \"Ini sebagai bahan ini untuk menyusun aturan. Sekarang sudah melihat kondisi dilapangan,\" ujarnya. Sementara itu, dalam kesempatan yang salama anggota Komisi III Feri Hariayadi, menyoroti maraknya penambangan batubara secara perorangan, menggunakan karung dikawasan perusahaan. Karena tambang-tambang tersebut tidak memiliki izin. Serta disinyalir adanya permainan antara masyarakat penambang dengan pihak perusahaan. \"Ini bisa jadi meraka ini menjual kepada perusahaan. Kita akan cari tahu tentang ini,\" tegas Ferri. Sepanjang jalan menuju kawasan tambang Inti Bara Perdana (IBP) dan Danau Mas Hitam (DMH), banyak dijumpai masyarakat penambang batubaru menggunakan karung, yang merupakan wilayah HGU perusahan-perusahaan tambang. Disisi lain, Ketua DPRD Benteng Tarmizi mengungkapkan dari hasil sidak sementara, pihaknya menyimpulkan adanya dugaan pencemaran lingkungan. Terutama aliran sungai dikawasan pertambangan untuk itu pihaknya meminta dinas terkait segera melakukan peneliatan. \"Untuk mengetahui pencemarannya sudah membahayakan atau tidak, BLH harus lakukan penelitian lebih lanjut,\" tutur Tarmizi. Sedangkan untuk kasus antara warga Kota Niur Kecamatan Taba Penanjung dengan PT IBP. Tarmizi mengatakan, dalam waktu dengan akan merancang pertemuan antara kedua pihak yang difasilitasi oleh DPRD. Agar diketahui titik permasalahan sehingga dapat dicarikan jalan keluar. \"Perlu dipanggil kedua belah pihak agar keterangannya tidak dari satu sisi saja,\" ucap Tarmizi. (320)
Izin Tambang Terancam Dibekukan
Senin 23-02-2015,18:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :