BINTUHAN,BE- Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Kaur, menegaskan akan memberi tindakan secara tegas untuk semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Kaur, yang dinilai tidak disiplin dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. “Kalau ada PNS dilingkungan Pemkab Kaur ini yang tidak menjalan tugas dan kewajibannya tentu akan kita tindak tegas, sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Kepala Kepala Inspektorat Kabupaten Kaur, Gunawan MM melalui Sekretaris Tarmizi, S.Pd. Tarmizi, menegaskan karena hingga kini masih ada PNS yang suka membolos (indisipliner). Akan tetapi belum sempat di evaluasi pihaknya. Menurutnya, salah satu bentuk peningkatan disiplin pegawai di Pemda Kaur disetiap Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) wajib melakukan kegiatan apel sebelum masuk kerja dan apel sebelum pulang kerja. \"Inspektorat sebagai perpanjangan tangan Bupati dalam pengawasan tindak disiplin pegawai, jika ada pegawai yang tidak disiplin kita akan memberikan teguran berupa Surat Peringatan 1 sampai Surat Peringatan 3,\" tuturnya. Tarmizi menjelaskan, ada wancana dari Bupati bagi PNS yang tidak disiplin akan dikenakan pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP), ditunda kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat dan jika dalam kurun waktu selama 6 bulan pegawai tersebut tidak mengalami perubahan akan di ambil tidakan tegas yaitu di berhentikan. \"Tapi pengusulan pemberhentian pegawai itu tidak gampang, kalau ada kasus akan kita rekomendasikan kepada Bupati dan sekarang kita masih mengumpul data dari SKPD,\" jelasnya. Ditambahkanya, dalam berapa bulan erakhir tingkat kedisiplinan PNS meningkat drastis dan disiplin itu dibarengi kesejahteraan dan, PNS akan diberikan TPP sesuai pertimbangan dengan beban kerja. \"Untuk dua bulan terakhir kedisiplinan PNS mengalami peningkatan drastis sekitar 70 persen, Tapi harapan saya PNS kita bisa terus meningkatkan kedisiplinan agar terciptanya pegawai pemerintahan yang berkinerja bagus,” tandasnya.(618)
Inspektorat Sanksi PNS Tak Disiplin
Senin 16-02-2015,19:40 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :