MUKOMUKO, BE – Dari 139 honor K2 yang telah mendapatkan SK CPNS beberapa hari lalu. Salah satunya adalah Anggota Komisioner KPUD Mukomuko atas nama Khairanzar. Terkait hal tersebut, Pemda Mukomuko disarankan untuk mengambil keputusan yang tegas. “CPNS belum memiliki hak penuh dan khusus. Namanya saja baru sebagai CPNS. Dia diwajibkan menjalankan tupoksinya agar nantinya benar – benar diangkat menjadi PNS penuh,” ungkap Tokoh Masyarakat Mukomuko, H Bustari M. Dicontohkannya pada beberapa tahun lalu ada seorang PNS penuh. Meskipun telah dilantik sebagai Anggota Komisioner. PNS yang bersangkutan didesak harus memilih. Akhirnya PNS itu mengundurkan diri sebagai Anggota Komisioner KPU. Artinya dalam mengambil keputusan terkait hal tersebut harus tegas dan konsisten serta tidak tebang pilih. “Jangankan CPNS, yang sudah jadi PNS penuh saja diminta harus memilih. Mau jadi PNS atau Anggota Komisioner,” tegas calon kandidat doktor hukum tata negara itu. Terpisah, Sekda Mukomuko Syafkani ketika dikonfirmasi Bengkulu Ekspress menyampaikan belum mengambil keputusan. Saat ini Pemda dalam pertimbangan terkait Anggota Komisioner diangkat sebagai CPNS. Menurutnya, seseorang yang masih berstatus CPNS tidak diperbolehkan bertugas di tempat lain. Sedangkan yang diperbolehkan itu adalah PNS. \"Itupun jikalau ada izin dari pejabat berwenang dimana PNS itu bertugas,\" jelas Syafkani. Salah seorang Anggota Komisioner itu, lanjut Syafkani, selain tengah dipertimbangkan, juga akan di koordinasikan atau meminta pandangan lebih lanjut dari bupati. Namun, dia menyarankan agar Anggota Komisioner itu memilih. Apakah tetap menjadi Anggota Komisioner atau CPNS. “Status CPNS belum tentu diangkat menjadi PNS penuh. Ini jikalau CPNS yang bersangkutan tidak menyalahi aturan, termasuk melanggar disiplin. Yang jelas persoalan ini tengah kita pertimbangkan,” lanjut Sekda. (900)
Anggota Komisioner Jadi CPNS, Pemda Diminta Tegas
Senin 16-02-2015,17:50 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :