PU Ajukan Raperda Penertiban Bangunan

Sabtu 14-02-2015,16:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

ARGA MAKMUR, BE - Menyikapi banyaknya keberadaan bangunan di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) yang melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, Dinas Pekerjaan Umum (PU) akan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penertiban bangunan. \"Kita akan ajukan Raperdanya. Karena memang bangunan yang ada banyak melanggar aturan. Maka dari itu, dengan adanya perda, nantinya akan lebih kuat,\" kata Kepala Dinas PU BU, Ir Maswandi. Ditambahkannya, Raperda tersebut tentang Garis Sepadan dan tentang kabel listrik yang melintang di jalan yang tingginya masih di bawah 5 meter (m). Seharusnya tinggi kabel listrik itu lebih dari 5 m, namun yang ada saat ini banyaknya kabel melintang melalui jalan tersebut masih rendah sekali.\"Kota-kota lain sudah punya peraturan daerah mengenai garis Sepadan jalan. Harapan kami dengan adanya perda ini, nantinya bisa jadi landasan petugas yang berkompeten untuk melakukan penindakan,\"ujarnya. Selain itu, kata Maswandi, pihaknya sangat berharap DPRD bisa segera membahas raperda tersebut. Agar bangunan yang dibangun kebanyakan yang melanggar aturan tidak semakin banyak dan bisa segera ditertibkan. Karena lemahnya penerapan aturan mengenai hal itu, banyak pemilik bangunan cenderung semaunya saja membuat bangunan, tanpa memperhatikan sepadan jalan. Maka dari itu dengan adanya perda, pihaknya bisa ada landasan untuk mengambil tindakan, apabila masih dilanggar. Masih kata Maswandi, dalam raperda tentang garis sepadan, nantinya diatur jarak antara jalan dengan bangunan yang harus diperhatikan oleh pendiri bangunan. Sementara jarak tersebut sesuai dengan kelas jalan. \"Untuk jalan arteri atau protokol minimal 15 meter dari tepi badan jalan. Jalan kolektor minimal 10 meter, jalan lokal minimal 7 meter, jalan lingkungan minimal 5 meter dan jembatan ke hulu dan hilir minimal 100 meter,\"demikian Maswandi. (927)

Tags :
Kategori :

Terkait