MUKOMUKO, BE – Sejak Januari hingga awal Februari sebanyak 2 PNS telah mengusulkan cerai. Jumlah tersebut terbilang sedikit jika dibandingkan Tahun 2014 lalu, yang mencapai 12 PNS. Dari belasan PNS yang telah bercerai itu, mayoritas dikarenakan ketidak harmonisan pasangan suami dan istri yang bersangkutan. \"Rata – rata yang mengugat cerai adalah pihak istri,\" demikian Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Mukomuko, Seri Utami melalui Kabid Diklat dan Kespeg, Sutrisna Imam Santosa. PNS yang mengusulkan cerai tidak ada kewenangan pihaknya untuk menghalang –halangi. Tetapi hanya sebatas memberikan saran dan pembinaan. Agar niat bercerai urung dilakukan dan pasangan suami dan istri itu kembali bersatu. Saran pun tak hanya dari BKPPD, melainkan dilakukan secara bertahap. Mulai dari atasan PNS yang bersangkutan , BKPPD dan Inspektorat Daerah. Meskipun pembinaan yang pernah dilakukan setiap ada usulan perceraian yang bersangkutan tidak mengubrisnya. “Kita tidak bisa memaksa PNS itu dan hanya sebatas menyarankan, dengan harapan rumah tangga PNS yang bersangkutan kembali harmonis . Namun setiap usulan yang telah masuk dan diproses seluruhnya resmi bercerai,” bebernya. Mayoritas PNS yang bercerai pada tahun 2014 lalu itu dijajaran tenaga kesehatan. Sedangkan dua PNS yang baru mengusulkan perceraian tahun ini dari tenaga guru dan tenaga kesehatan, yng saat ini tengah diproses. “Harapan kita dua PNS yang mengusulkan bercerai itu mengurungkan niatnya dan kembali rujuk ke pasangannya masing – masing,” ujarnya. (900)
Tidak Harmonis, Alasan PNS Gugat Cerai
Jumat 13-02-2015,19:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :