MUKOMUKO, BE - Dari 174 honorer K2, sebanyak 35 orang dipastikan batal diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di jajaran Pemkab Mukomuko. Ini setelah pihak Kemenpan dan BKN menyatakan puluhan K2 itu, dinyatakan tidak memenuhi persayaratan (TMS). \"Puluhan K2 yang TMS itu adalah K2 yang pindah mengajar antar Kabupaten/Provinsi, dan pindah tugas dari sekolah negeri ke swasta,\" kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Mukomuko, Seri Utami dikonfirmasi kemarin (11/2). Dicontohkanya, K2 itu awalnya menjadi tenaga honorer di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Kemudian pindah ke Kabupaten Mukomuko dan awalnya bertugas di sekolah negeri, tetapi diperbantukan mengajar di sekolah swasta. Kondisi inilah yang menyebabkan 35 K2 itu tidak diangkat menjadi CPNS. Hal itu diatur pada PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan honorer. “Keputusan dan penetapan itu berdasarkan peraturan yang berlaku. Pemerintah pusat tidak menyetujui untuk mengangkat 35 honorer K2 tersebut menjadi CPNS,” jelasnya. Kendati demikian, kata Seri, Pemda Mukomuko telah kembali menyurati Kemenpan dan BKN, dengan tembusan langsung ke Presiden RI. Ini dengan harapan supaya adanya pertimbangan nasib 35 honorer tersebut. “Kita hanya sebatas berupaya semaksimal mungkin memperjuangkan puluhan honorer K2 itu. Ada atau tidaknya pertimbangan adalah kewenangan pemerintah pusat,” bebernya. Sementara itu, sebanyak 139 honorer K2 NIP nya sudah rampung dan telah berada di BKPPD. Dalam waktu dekat tepatnya pertengahan Maret mendatang SK pengangkatan ratusan honorer K2 menjadi CPNS dijajaran Pemkab Mukomuko dibagikan. Pada April mendatang ratusan CPNS itu mengikuti prajabatan. “Sebanyak 135 CPNS melalui jalur K2. SKnya segera dibagikan dan April mendatang mengikuti prajabatan,” demikian Seri. (900)
35 K2 Batal Diangkat CPNS
Kamis 12-02-2015,18:50 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :