BENTENG, BE - Meski sudah dilakukan penertiban, pungutan retribusi mobil barang tetap dilakukan di luar terminal Nakau. Akibatnya, truk-truk yang seharusnya masuk terminal, malah tidak melakukannya. Dishubkominfopar berdalih, hal itu guna mengoptimalkan pungutan retribusi truk maupun mobil angkutan barang dan jasa. Jika awalnya diharuskan memasuki kawasan terminal. Namun kendaraan dengan bobot berat tersebut menimbulkan masalah. \"Kondisi terminal belum memadai membuat truk berbobot berat,\" kata Kepala Dishubkominfopar Eliyandes Kori. Untuk itu pihak Dishubkominfopar kembali melakukan pemungutan retribusi kendaran barang dan jasa diluar terminal. Seperti yang dialami truk box BG 8839 LQ warna kuning yang mengangkut 9 ton kertas dari Bengkulu tujuan Lubuklinggau terbenam, Rabu (11/2) tepatnya dibelakang Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP). Truk yang disopir Anton ini sudah 4 jam lamanya tak dapat dievakusi. 5 unit kendaraan baik truk maupun mobil BPBD, Mobil PBK dikerahkan untuk menarik truk box tersebut. Sayang Ban sebelah kiri Truk box sudah terbenam. Bahkan puluhan personel Dishubkominfopar pun diterjunkan guna mengevakuasi, namun hasilnya tetap nihil. \"Sudah dua hari ini kendaraan barang kita wajibkan masuk kedalam terminal. Namun kondisinya seperti ini, kendaraan terbenam dan tidak dapat melanjutkan perjalanan,\" jelas Eliyandes. Saat ini kondisi teriminal yang tidak memungkinkan membuat penarikan retribusi kendaraan barang dan jasa, tetapi dilakukan diluar terminal. (320)
Pungutan Retribusi Kembali di Luar Terminal
Kamis 12-02-2015,17:50 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :