Inspektorat Bidik PNS Berpolitik

Kamis 12-02-2015,16:16 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

ARGA MAKMUR, BE - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang berpolitik, baik secara langsung atau pun tidak langsung. Jika, ketahuam ada yang politik, maka Inspektorat Bengkulu Utara (BU) akan menindak tegas pegawai di lingkungan Pemkab. Hal ini diungkapkan Inspektur Inspektorat BU, Abdul Salam. \"Jika ada PNS yang terlibat politik, baik langsung ataupun tidak langsung, maka kita akan memproses PNS tersebut sesuai dengan aturan yang ada,\" ungkapnya. Dijelaskan Salam, berdasarkan PP Nomor 53 tahun 2010, secara umum, setiap PNS berkewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Jika dilanggar atau tidak dipatuhi, maka akan dikenakan hukuman disiplin. Pelanggaran disiplin tersebut yakni seperti ucapan, tertulis atau perbuatan PNS yang tidak mentaati kewajiban. Baik di dalam atupun di luar jam kerja sebagai PNS. Termasuk PNS yang terlibat politik, imbuh Salam, juga akan ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan tersebut. Sebab, ikut berpartisipasi dalam politik, merupakan suatu tindakan yang tidak ada kaitannya dengan tugas sebagai PNS dan hal tersebut menyalahi aturan. \"Kita tetap akan memproses PNS yang terlibat politik. Sedangkan sanksi apa yang akan dikenakan, hal itu ada di tangan bupati,\" pungkasnya. (927)

Tags :
Kategori :

Terkait