Minta Warga Buktikan Kepemilikan Sementara itu, pihak PT Inti Bara Perdana (IBP) menantang warga untuk membuktikan kepemilikan lahan melalui jalur hukum. Sebab pihak perusahaan batubara tersebut telah melakukan pembebasan lahan dengan pemilik lahan yang sah, berdasarkan dokumen yang dikeluarkan pemerintah desa. \"Sebenarnya ini bermula dari adanya pembukaan lahan baru, sehingga kita membutuhkan area pendamping, atau disebut lokasi pembuangan tanah. Saat itu kita melakukan pembebasan lahan seluas 14 hektar. Setelah pembayaran selesai, ada pihak-pihak yang datang ke kitas mengaku sebagai pemilik lahan dengan menunjukan dokumen-dokumen yang valid. Sehingga kita menempuh jalur hukum,\" tegas Erwin perwakilan IBP, Rabu (11/2). Disebutkan Erwin, pihaknya telah menggelontorkan dana Rp 305 juta untuk pembebasan lahan seluas 14 hektar kepada suadara Arfandi. Sehingga, untuk warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut dipersilahkan untuk mengejar orang-orang yang telah menjual lahan mereka, sebab pihak perusahaan sudah membayar ganti rugi lahan yang menjadi area pembuangan tanah. \"Warga tidak bisa untuk menutup tambang, karena kita ini memiliki badan hukum. Kita memiliki SK Bupati, kalaupun mau tutup ya Bupati yang dapat menutupnya bukan warga,\" tantang Erwin. Erwin juga menyesalkan sikap PJS Kades Kota Niur Usmanudin, yang barus mempersoalkan lahan tersebut tahun 2015. Padahal dalam berita acara didokumen yang dimiliki oleh pihak perusahaan, Usmanudin juga membubuhkan tanda tangan bahwa lahan tersebut telah dijual. \"Kita pertanyakan juga mengapa baru sekarang dia persoalan, padahal dalam dokumen yang dikeluarkan desa sewaktu itu Usmanudin menjabat sekdes dan ada tanda tangannya menyatakan setuju,\" ujar Erwin. Sementara itu PJS Kades Usmanudin bersikeras agar pihak perusahaan mengehentikan aktifitas pertambangan diatas lahan bermasalah, dengan alasan agar tidak terjadi gejolak ditengah-tengah masyarakat Desa Kota Niur. \"Ini lahan bermasalah maka hentikan dahulu aktifitas ini sampai ada kejelasan, jangan seolah-olah sudah mengusai lahan. Akibat timbunan ini lahanya warga tidak dapat dikelola lagi,\" kata Usmanudin. Bahkan Usmanudin mengaku siap jika diproses hukum terkait mempertahankan tanah miliki masyarakat di Desa Kota Niur. Sekalipun perusahaan tambang sudah melakuakn ganti rugi, namun pemilik tanah yang sah sama sekali tidak mendapatkan haknya atas ganti rugi lahan tersebut. \"Kita minta pihak perusahaan mendatang orang-orang yang katanya menjual lahan ini kepihak tambang. Hadapkan kekami ini, jangan katanya-katanya saja,\" ucap Kades. Usmanudin mengelak tudingan pihak perusahaan bahwa dirinya ikut membubuhkan tanda tangan dalam berita acara jual beli lahan. Sebab dalam dokumen yang dimiliki pihak perusahaan itu bukan penjualan tanah, melainya pernyataan setuju masyarakat jika akan dibangun perkebunan karet didesa mereka karena selama ini lahan masyarakat tidak tergarap. \"Dulu itu ada musyawarah jika akan ada perusahaan perkebunan yang akan buka. Sehingga kita masyarakat menyatakan setuju untuk pembukaan perkebunan dan dibuatlah berita acaranya, bukan untuk pembuatan tambang karena tambang ini merusak lingkungan. Kita tidak pernah menyatakan setujuh dengan pertambangan tapi perkebunan yang kita setujui,\" ucap Usmanudin.(320)
Warga Desak Hentikan Aktivitas Tambang Batu Bara
Kamis 12-02-2015,12:33 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :