MUKOMUKO, BE – Tiga warga negara asing (WNA) yang bekerja di PT Agro Muko, diduga izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) dan kartu izin tinggal terbatas/tetap (KITAS) telah berakhir. Hal itu bibantah keras oleh pihak manajemen PT Agro Muko. “Tidak benar informasi itu. 3 WNA asal Negara Malaysia yang bekerja di perusahaan ini (Agro Muko). KITAS dan IMTA masih berlaku hingga akhir Desember Tahun 2015 mendatang,” tegas Senior Manager Administration (SMA) PT Agro Muko, Bom Maruhum CH Purba, saat dikonfirmasi Bengkulu Ekspress kemarin (9/2). Tiga WNA itu adalah Periasamy Mottion, jabatan General Manager. IMTA berlaku hingga 22 Mei Tahun 2015. IMTA itu dibuat di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bengkulu. “Jikalau pak Periasamy Mottion mau menjadi warga negara Indonesia sudah memenuhi persyaratan. Karena sudah berdomisili di Indonesia lebih dari lima tahun,” jelasnya. Sedangkan Vinot SKP Niar, jabatan Senior Field Manager IMTA berlaku hingga 10 Desember Tahun 2015, dan Ramesh Devaraju jabatan Senior Technical Manager IMTA-nya berlaku hingga 2 Oktober Tahun 2015 mendatang. \"Keduanya mengurus IMTA langsung di Kementerian RI,\" paparnya. Terkait KITAS , kata Bom, dipastikan ada. Karena jika tidak ada KITAS, IMTA tidak akan keluar. Karena ada beberapa syarat yang harus dilengkapi untuk mendapatkan IMTA. Salah satunya KITAS. Ditanya kenapa tidak melapor ke Pemda Kabupaten melalui SKPD terkait. Menurutnya, dari izin yang telah ada dan sah berdasarkan UU yang berlaku itu ada tembusan ke pihak terkait. “Kita melapor ke provinsi. Seharusnya Pemda Kabupaten Mukomuko jemput bola. Tidak mungkin WNA yang tinggal dan bekerja di wilayah negara Indonesia ini tidak mengantongi izin. Karena telah diatur dalam UU,” tegasnya. (900)
Agro Muko Klaim Izin 3 WNA Masih Berlaku
Selasa 10-02-2015,18:20 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :