Tak Ada Batasan Calon Independen

Selasa 10-02-2015,18:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE – Bakal calon bupati (Bacabup) Mukomuko, cukup banyak dan telah mendaftar disejumlah partai politik (Parpol), yang memiliki keterwakilan di kursi legislatif kabupaten. Dan, tidak menutup kemungkinan pula bakal ada calon yang memilih jalur independen. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Dawud didampingi Anggotanya Syofia Diana mengatakan, Bacabup yang akan maju baik itu melalui parpol ataupun independen sah dan legal berdasarkan peraturan yang ada. Khusus melalui jalur parpol, yang bersangkutan minimal harus memenuhi persyaratan minimal 20 persen dari jumlah kursi yang ada. Contohnya di daerah ini ada 25 kursi, dari 20 persen itu sebanyak 5 kursi sudah dipastikan boleh mengusung bacabup. “ Jika kita lihat jumlah kursi di daerah ini. Tidak ada satu parpol yang memenuhi keterwakilan 20 persen. Sangat dipastikan parpol untuk mengusung Bacabup akan berkoalisi,” katanya. Sementara itu, untuk Bacabup yang melalui jalur independen tidak ada batasan. Asalkan bacabup tersebut memenuhi persyaratan. Minimal mengumpulkan dukungan dengan dibuktikan fotocopy KTP sebanyak 6,5 persen dari jumlah penduduk. “Sepanjang Bacabup itu persyaratan lengkap. Dipastikan sah dan legal untuk ikut sebagai bacabup hingga ditetapkan sebagai cabup nantinya,” bebernya. Sementara itu, rencana akan dimulainya pendaftaran Bacabup pada 26 Februari Tahun 2015 mendatang urung dilakukan. Pihaknya masih menunggu pengesahan Perpu yang masih dibahas ditingkat pusat. “Kita masih menunggu perpu disahkan. Kalau informasinya, Pemilu serentak dan satu paket itu akan berlangsung Maret atau April Tahun 2016 mendatang. Itu baru sebatas wacana dan belum final,” demikian Dawud. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait