ARGA MAKMUR, BE- Berdasarkan Revisi Perpu No 1 tahun 2014 Pilkada yang dilaksanakan serentak pada Februari tahun 2016 mendatang bupati Bengkulu Utara (BU) berpeluang mempunyai 2 orang wakil. Hal ini diungkapkan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Utara, Ramadianri pada BE kemarin. \"Mengacu pada Perpu No1 tahun 2014 Kabupaten Bengkulu Utara berpeluang mempunyai 2 orang wakil bupati yang didukung dengan jumlah penduduk,\" kata Andri sapaan akrab Ramadiandri. Ditambahkannya, pasal 168 ayat 2 pada Perpu tersebut tercantum, kebutuhan wakil bupati/walikota ditentukan, yaitu kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100 ribu jiwa tidak memiliki Wakil Bupati/Wakil Walikota. Sedangkan Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk antara 100 ribu- 250 ribu jiwa memiliki 1 Wakil Bupati/Wakil Walikota, dan Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk di atas 250 ribu jiwa dapat memiliki 2 Wakil Bupati/Wakil Walikota. Sementara jumlah penduduk Bengkulu Utara,berada pada angka 274 ribu jiwa. Melihat dari angka tersebut,posisi BU sudah melewati dari ketentuan yang berlaku. Karena itulah BU berpeluang memiliki 2 orang wakil bupati. \"Ketentuan itu sudah dibahas di kelompok kerja (Pokja) KPU RI. Kita masih menunggu paripurna dari perpu untuk diterapkan didaerah,\" ungkapnya. Hasil pembahasan perubahan perpu nomor 1 tahun 2014, yang di dalamnya mengatur perihal wakil bupati yang mungkin berjumlah dua orang tersebut akan ditentukan bulan ini, untuk selanjutnya akan dijalankan ketentuan tersebut. (927)
BU Berpeluang Miliki 2 Wabup
Selasa 10-02-2015,16:10 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :