Kayu yang diduga illegal itu, kata Dodi, ditemukan di dua lokasi. Kemarin sore dua kubik ditemukan di aliran sungai Selagan, tepatnya di Desa Lubuk Bangko. Dua kubik lagi ditemukan dialiran sungai Air Majunto tepatnya di Desa Talang Petai. “Diduga kuat kayu itu berasal dari HPT Majunto,” tegasnya. Jajarannya belum mengetahui pemilik kayu tersebut. Saat ditemukan tidak ada barang bukti lain, selain kayu yang telah siap olah tersebut. Oleh oknum yang belum diketahui identitasnya itu, setelah ditebang dan digesek dihanyutkan melalui aliran sungai. Selanjutnya kayu olahan itu akan diangkut oleh pemiliknya. “Saat kita temukan, kayu itu telah siap untuk dilepaskan ke sungai. Kayu itu dibuat seperi rakit agar mudah mengalir mengikuti derasnya arus sungai,” bebernya.
Kayu yang tidak bertuan itu diamankan di KPHP. Jika tidak ada yang mengaku memiliki kayu tersebut akan dilelang sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Dugaan kuat kayu itu berasal dari HPT. Jikalau ada warga yang merasa kehilangan sesegera mungkin melapor SKPD tersebut. Tentunya warga tersebut harus membawa bukti kelengkapan dokumen,” katanya. Operasi disejumlah titik hutan kawasan terus dijalankan. Ini untuk mencegah terjadinya penebangan kayu secara illegal. “Operasi ini pertama kali dilakukan KPHP dan akan rutin dilakukan,” paparnya.(900)