Hari Ini, Gelar Perkara Oknum Bendahara

Kamis 05-02-2015,16:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

ARGA MAKMUR, BE - Jika tidak ada halangan hari ini Kamis (5/2) Kepolisian Polres BU melakukan Gelar perkara hasil dari penyelidikan dan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan dana insentif kepala dan perangkat desa. Dengan nilai yang diselewengkan diduga senilai Rp 200 Juta. Penyelewengan dana itu diduga dilakukan oleh mantan bendahara Kecamatan Batik Nau berinisial Wi.

Kapolres BU AKBP Hendri H Siregar SIk melalui Kasat Reskrim Iptu Eka Chandra SH mengatakan, saat ini masih merampungkan pemeriksaan, terhadap para Kades dan oknum bendahara tersebut. Kemungkinan hari ini polisi melakukan gelar perkara terhadap hasil penyelidikan, apakah sudah masuk unsur pelanggaran kriminal atau belum. \"Kalau memang dia (Wi, Red) dalam gelar perkara besok masuk dalam unsur tindak pidana korupsi, maka kami akan melanjutkan berkas perkara ini,\"kata Kasat. Ditambahkannya, mengenai janji Wi yang telah disepakati sebelumnya terhadap beberapa kepala desa dan perangkat desa di Kecamatan Batik Nau, tidak mempengaruhi jalannya penyidikan kasus tersebut. Dipenuhi atau tidaknya kesepakatan itu oleh Wi, polisi tetap akan melanjutkan pemeriksaan. Jika dalam gelar perkara besok, tindakan Wi termasuk dalam tindak pidana korupsi tentu proses hukum akan berlanjut. Diketahui, besok juga sesuai kesepakatan yang dilakukan oleh pihak kecamatan, kepala dan perangkat desa, serta mantan bendahara melalui mediasi sebelumnya. Win berjanji akan mengembalikan uang Rp 200 Juta tersebut. Dnana itu diserahkan kepada perangkat desa yang insentifnya telah digelapkan oleh Wi tersebut. (927)

Tags :
Kategori :

Terkait