Enam Raperda Disetujui

Selasa 03-02-2015,15:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

ARGA MAKMUR, BE- Enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diusulkan oleh pihak eksekutif saat ini telah di setujui oleh dua kelompok kerja (Pokja) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara (BU). Hal ini terungkap pada rapat gabungan Pokja tentang penyampaian hasil kerja Pokja pada 6 Raperda, kemarin (02/02) di Gedung DPRD BU.

Pada rapat gabungan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD, Sutrisno SE dan Wakil Ketua DPRD Parmin SIP, Sekretaris DPRD Yulianti SH dan 26 orang anggota DPRD BU. \"Setelah melakukan peninjauan ke lapangan, Pokja I yang membahas mengenai 3 raperda yakni Raperda perubahan perda BU nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum, \"kata Juru bicara Pokja I, Hotman Sihombing.

Dua Raperda lainnya dibahas oleh Pokja I adalah Raperda pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol dan raperda pembentukan Kecamatan Marga Sakti Sebelat BU. Pokja I telah melakukan hearing dan peninjauan langsung ke lapangan. Sedangkan mengenai pemekaran Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Pokja I sangat mendukung hal tersebut.

Untuk ibukota Kecamatan Marga Sakti Sebelat tersebut telah ditetapkan di Suka Baru. \"Kami ada beberapa masukan yaitu, untuk penetapan Perda mengenai pengawasan minuman beralkohol tersebut, kami harap jangan bertentangan dengan peraturan daerah,\" ujarnya.

Pokja I setuju dengan raperda tersebut untuk dijadikan perda dengan syarat, tempat penjualan minuman tersebut harus didata, yang boleh meminum minuman beralkohol tersebut harus berumur diatas 21 tahun keatas. Sedangkan untuk retribusi umum sangat diharapkan tidak ada pungutan apapun.

Sementara itu Pokja 2 yang diketuai oleh Misrin Pirin MPd dengan juru bicara Suprianto, pada penyampaian hasil kerjanya mengatakan Pokja 2 yang membahas mengenai Raperda pembentukan Kecamatan Pinang Raya. Raperda perlindungan, pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta raperda perubahan atas peraturan daerah Kabupaten BU nomor 7 tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. \"Kami dari Pokja II mendukung ketiga raperda tersebut, untuk raperda pencatatan sipil, team kami telah melakukan studi banding ke DPRD Bogor dan Tanggerang,\"kata Suprianto.

Menurutnya, di DPRD Bogor dan Tangerang tersebut tidak dikenakan biaya apapun, jika terlambat paling lama 2 minggu. Sedangkan untuk warga yang pindah untuk KTP biaya Rp 100 ribu untuk KTP, Rp 75 ribu untuk Kartu Keluarga (KK). Sedangkan untuk raperda pemekaran Kecamatan Pinang Raya telah disetujui oleh 9 kades dan satu kades yakni Air Simpang, setuju dengan bersyarat. Pimpinan rapat Waka I Sutrisno SE akhirnya mengetuk palu, dari hearing Pokja I dan II semua Raperda tersebut disetujui. (927)

Tags :
Kategori :

Terkait