BENGKULU, BE - Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu sebagai pihak yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelayanan Transportasi Haji akan merevisi draf Raperda tersebut sesuai dengan hasil uji publik yang dilakukan Selasa (27/1) kemarin. Revisi ini akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menimbulkan dampak di kemudian hari. \"Berdasarkan hasil uji publik, ada beberapa point yang perlu kita sikapi termasuk di dalamnya mengenai biaya-biaya konsumsi. Ini akan kita lihat kembali bagian mana yang tidak sesuai dengan aturan akan kita sesuaikan,\" kata Ketua Komisi IV DPRD, Parial SH. Menurutnya, penyesuaian dengan peraturan yang berlaku tersebut dinilai penting untuk menghindari munculnya persoalan hukum dikemudian hari. Sebab, raperda tersebut membicarakan masalah anggaran sehingga sangat rawan sekali penggunanya bersentuhan dengan hukum, sehingga diperlukan kehatian-hatian. \"Ada beberap poin yang memang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu, dan itu harus kita akomodir, seperti biaya transportasi jemaah haji dari Embarkasi Haji Antara Bengkulu ke Embarkasi Haji Padang untuk pulang dan pergi,\" terangnya. Selain itu, Petugas PPIH Daerah juga dibebankan kepada APBD karena tidak dibiayai oleh PPIH Pusat, termasuk honor atau uang lelah panitia sebanyak 200 orang yang bekerja selama 30 hari untuk melayani sekitar 1.200 jemaah. \"Yang menjadi kewenangan pusat tidak akan kita anggarkan kembali,\" imbuhnya. Namun masih akan melakukan pengecekan terhadap hasil uji publik tersebut, Parial menargetkan Raperda tersebut akan disahkan menjadi Perda pada pertengah Februari mendatang atau paling lambat 1 Maret 2015. Dibagian lain, Asisten III Setda Provinsi Bengkulu, H Herry Syahriar MM mengatakan, berdasarkan hasil uji publik sudah tidak ada masalah, semua peserta yang ikut dalam uji publik itu sudah menyetujui agar Raperda itu segera disahkan menjadi Perda. \"Alhamdulillah tidak ada masalah, terkait ada beberapa point yang harus dirubah, itu hal yang jawar karena rancangan ini memang tempat untuk merevisi atau merubah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,\" katanya. Terkait dengan pembiyaan, Herry mengaku dalam Raperda itu dijelaskan dengan rinci mana yang menjadi tugas daerah dan dibiayai dengan menggunakan APBD dan mana yang menjadi tugas Kemenag yang dibiayai oleh APBN. Dari pemisahan itu dipastikan tidak ada doble pembiayaan atau doble account. \"Pembagiannya sudah jelas, sehingag tidak perlu khawatir lagi akan terjadi pembiayaan dua kali atas item yang sama,\" tukasnya.(400)
Raperda Haji Direvisi
Kamis 29-01-2015,11:25 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :