Tenaga Kerja Asing Dikenakan Pajak

Rabu 28-01-2015,10:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - DPRD Provinsi Bengkulu melalui komisi IV menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang kewajiban tenaga kerja asing memberikan kontribusi terhadap Pemerintah Provinsi Bengkulu. Kontribusi tersebut rencananya akan diatur dalam bentuk kewajiban membayar pajak penghasilan. \"Selama ini kita tahu bahwa di Provinsi Bengkulu ini sangat banyak tenaga kerja asing, tapi sama sekali tidak memberikan kontribusi terhadap daerah. Karena itu kami berinisiatif untuk mengajukan Raperda tentang tenaga kerja asing ini,\" ungkap Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Riswan Veri SE, kemarin. Selain mengatur tentang kewajiban membayar pajak penghasilan, Raperda tersebut juga dirancang persyaratan yang harus dipenuhi supaya tenaga kerja asing tersebut legal bekerja dan berdomisili di Provinsi Bengkulu. \"Tujuan kita sama sekali bukan ingin mempersulit masuknya tenaga asing itu ke Bengkulu, namun lebih kepada tertib administrasi dan kontribusi yang jelas terhadap daerah,\" ujarnya. Sebagai langkah awal untuk penyusunan Raperda inisiatif tersebut, dalam waktu dekat ini Komisi IV akan memanggil pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu untuk mendapatkan data awal, seperti jumlah tenaga kerja asing yang ada di Bengkulu saat ini, penyebaran tempatnya bekerja, dan persyaratan yang haus dilengkapi tenaga kerja asing jika ingin bekerja di daerah ini. \"Selama ini kita hanya tahu bahwa jumlah tenaga asing di berbagai perusahaan di Bengkulu ini sangat banyak, tapi kita tidak mengetahui rincian atau detilnya,\" bebernya. Politisi Nasdem ini berharap, dengan adanya Perda tentang tenaga kerja asing tersebut maka keberadaan tenaga kerja asing dapat dipantau. Terlebih akhir 2015 ini Masyarakat Ekonomi Asen (MEA) atau pasar bebas Asean akan masuk ke Indonesia tak terkecuali ke Bengkulu, sehingga dapat dipastikan jumlah tenaga kerja asing akan semakin membludak. \"Perlu digaris bawahi, bahwa tujuan dibentuknya Perda tersebut bukan untuk mempersulit atau memperketat masuknya tenaga kerja asing ke Bengkulu, tapi demi ketertiban administrasi dan kontribusi para tenaga kerja asing itu untuk ikut membangun Provinsi Bengkulu ini,\" imbuhnya.(400)

Tags :
Kategori :

Terkait