Banleg Batal Bahas Raperda IPHHBK

Selasa 27-01-2015,17:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

 Raperda Modal BB di Pending dan di Evaluasi KEPAHIANG, BE - Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kabupaten Kepahiang nampaknya tidak akan membahas Raperda Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK). Hal tersebut karena bertentangan dengan UU no 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dimana diamanatkan oleh daerah hanya bisa dilahirkan Perda dimana terdapat Taman Hutan Raya (Tahura). \"Raperda IPHHBK yang diusulkan tidak akan ditindaklanjuti atau tidak di bahas oleh Banleg, karena jika dilahirkan Perda tersebut akan bertentangan dengan UU ni 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana telah diamanatkan oleh daerah Perda Izin HHBK hanya bisa dilakukan di Taman Hutan Raya(Tahura),\" ujar Ketua Banleg DPRD Kepahiang Agus Sandrila SH. Dikatakannya, selain itu soal raperda usulan Penambahan Penyertaan Modal pada PT Bank Bengkulu akan di tunda terlebih dahulu pada masa sidang pertama yang akan melahirkan Perda Prioritas tersebut. \"Pada Penambahan penyertaan modal terhadap PT Bank Bengkulu masih banyak pertimbangan yang akan dipelajari oleh Banleg, oleh karena itu Raperda tersebut akan ditunda pembahasanny pada Pembahasan Raperda Skala Prioritas sidang pertama,\" katanya. Terkait penundaan pembahasaan, lanjut Agus banyak yang harus dipelajari sebelum melahirkan Perda Penambahan Penyertaan modal pada PT Bank Bengkulu. \"Tentunya sebelum melahirkan Perda yang berkaitan dengan penambahan dan penyertaan modal terhadap BB tersebut haruslah dikaji ulang,dilakukan evaluasi lagi,Banleg akan melakukan kunjungan Kerja terkait penyertaan Modal yang dilakukan,\" tandasnya.(505)

Tags :
Kategori :

Terkait