ARGA MAKMUR, BE- Satuan Reskrim Polres Bengkulu Utara berhasil mengamankan sekitar 6 kubik kayu tak bertuan di Desa Tanah Hitam Kecamatan Padang Jaya, Bengkulu Utara (BU). Kayu tak bertuan ini berhasil ditemukan pihak kepolisian melalui patroli rutin dan mendapat laporan dari warga setempat. Sehingga, pihak kepolisian langsung menuju ke TKP dan ternyata apa yang dilaporkan warga tersebut memang ada benarnya. Kronologi kejadian, tim patroli Satreskrim langsung turun kelapangan yakni ke Desa Tanah Hitam sekitar pukul 19.00 WIB pada Minggu (25/01). Saat tiba di Desa Tanah Hitam, polisi menemukan ada kayu olahan yang diletakkan di pinggir jalan. Pihak kepolisian pun mencari tahu, siapa pemilik kayu tersebut pada warga setempat. Namun, sayangnya warga tidak ada yang tahu siapa tuan dari kayu olahan tersebut. Karena kayu tersebut tidak ada pemiliknya, akhirnya pihak kepolisian langsung mengamankan kayu tersebut dan mengangkutnya ke Mapolres BU. Jenis kayu yang diamankan tersebut, ada dua, yaitu kayu Meranti merah (Tenam) dan Merawan. Untuk kayu Merawan diperkirakan jumlahnya sekitar 1 kubik. Kayu-kayu ini tiba di Mapolres BU sekitar pukul 24.00 WIB (25/01). Kapolres Bengkulu Utara AKBP Hendri H Siregar SIk melalui Kasat Reskrim IPTU Eka Candra SH membenarkan ha tersebut. Memang pihaknya dan jajarannya telah mengamankan kayu olahan dengan berbagai ukuran tersebut di Mapolres BU. \"Saat ini, kayu yang tidak diketahui pemiliknya telah kita amankan, untuk selanjutnya kasus ini akan kita lakukan penyelidikan, siapa pemilik kayu tersebut,\" demikian Kasat. (927)
Enam Kubik Kayu Tak Bertuan
Selasa 27-01-2015,11:11 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :