PUTRI HIJAU, BE - Ketua Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Bengkulu Utara (BU), Ibnu Majah mengancam akan menduduki lahan perkebunan milik PT Air Muring. Alasannya, lahan 74 hektare yang berbatasan dengan Desa Suka Merindu dan Desa Suka Makmur diduga belum memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU). \"Kita minta pihak pemerintah daerah dan pihak terkait untuk segera melakukan peninjauan kembali terhadap lahan yang saat ini telah ditanam karet oleh pihak perusahaan. Sebab masyarakat mengancam akan menduduki lahan tersebut,\" ujarnya. Dikatakan Ibnu, berdasarkan dari hasil pertemuan dengan PT Air Muring tahun 2014 lalu, terungkap bahwa lahan 74 hektare yang diduduki perusahaan tersebut belum memiliki HGU. Namun pihak perusahaan sudah menanam karet selama 23 tahun. Dengan demikian, ada kelalaian dari pemerintah mengenai masalah. \"Aturan itu jangan berlaku bagi masyarakat saja, sementara pihak perusahaan tidak, bahkan mereka bisa membuka lahan dengan jumlah yang besar,\" imbuhnya. Sementara itu, Manager PT Air Muring, Rizal Sitorus membantah tudingan LSM tersebut. Menurutnya, lahan 74 hektare di apdeling 5 yang sudah ditanami karet itu yak bemasalah. Nmaun, ia mengaku jika memang ada lahan yang belum mempunyai izin dan saat ini sedang dalam proses. Namun lahan tersebut ada di apdeling 3. \"Sejauh ini untuk lahan di apdeling 5 tidak ada masalah, memang ada lahan yang izinnya sedang dalam proses tapi itu bukan di apdeling 5, melainkan di apdeling 3,\" pungkasnya. (927)
PT Air Muring Dituding Tak Ber-HGU
Rabu 21-01-2015,16:10 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :