KEPAHIANG, BE – Dua orang kepala desa (Kades) mangkir dari panggilan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Selasa (20/1). Ini terkait pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) kegiatan pendistribusian moda transportasi dari Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT). Kajari Kepahiang, H Wargo SH melalui Kasi Pidsus, Dodi Junaidi SH mengatakan, 2 saksi yang dimaksud merupakan kades di Kecamatan Seberang Musi. \"Yakni Kades Tebat Laut, Helmiyanto dan Kades Air Selimang, Saipin. Yang mana pemeriksaan terhadap keduanya masih terkait kegiatan pendistribusian mobil KPDT,\" ungkap Dodi. Lanjut Dodi, kedua saksi tidak memenuhi panggilan tim penyidik, tanpa memberikan keterangan apapun. Jadi pihaknya juga belum mengetahui secara pasti penyebab keduanya sampai tidak hadir. \"Untuk itu kita kembali mengagendakan pemanggilan terhadap keduanya. Jadwal pemanggilannya akan kita susun lagi,\" kata Dodi. Menurutnya, dalam penyidikan kegiatan pendistribusian ini, pihaknya masih tetap fokus pada dugaan pungutan untuk memperoleh mobil bantuan KPDT itu. \"Makanya sejak awal masing-masing saksi yang diperiksa kita sumpah terlebih dahulu sebelum diperiksa. Sejauh ini sudah 4 orang saksi dari kalangan Kades telah kita periksa,\" beber Dodi. Lebih jauh dikatakannya, untuk Kamis (22/1) pihaknya kembali mengagendakan pemeriksaan 2 saksi lagi, yakni Kades Pagar Agung, Amir Iskandar dan Kades Talang Sawah, Hendri. \"Kedua kades itu dari Kecamatan Bermani Ilir. Yang jelas seluruh kades yang desanya menerima bantuan mobil itu kembali kita periksa,\" tandasnya.(505)
Jadi Saksi KPDT, 2 Kades Mangkir
Rabu 21-01-2015,12:50 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :