Bantuan Hukum Belum Berjalan

Senin 19-01-2015,19:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE - Hingga kemarin (18/1), bantuan hukum yang diperuntukan masyarakat miskin diwilayah Kabupaten Mukomuko, belum berjalan. Ini dikarenakan selain belum ada lembaga bantuan hukum (LBH) yang mendaftar atau melakukan penawaran, masyarakat yang miskin belum ada yang mengajukan permohonan. “ Ya, hingga hari ini, pemda belum ada memberikan bantuan hukum bagi warga miskin,” aku Kepala Bagian Hukum Setdakab Mukomuko, Hery Prastyono melalui Kasubag Perundang – undangan Abdiyanto. Pihaknya tidak mengetahui pasti belum ada satu pun LBH yang mendaftar. Jika sudah ada LBH yang mendaftar akan langsung dilakukan verifikasi secara administrasi. Karena ada sejumlah persyaratan yang harus terpenuhi. Diantaranya LBH itu harus berbadan hukum, punya sekretarit atau kantor yang jelas dan lainnya. Menurutnya, bantuan hukum bagi masyarakat yang akan didampingi advokat atau pengacara itu jikalau masyarakat miskin mengajukan permohonan. Baik itu permohonan bantuan hukum pidana maupun perdata. \"Pengacara nantinya akan mendampingi hingga adanya keputusan hukum tetap,\" jelasnya. Bantuan hukum yang dianggarkan sebesar Rp 250 juta itu, lanjut Abdiyanto, masyarakat yang akan dibantu benar – benar warga yang miskin. Pihaknya akan berpedoman pada data warga miskin dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan SKPD terkait. Agar bantuan hukum nantinya tepat sasaran. Ditanya seperti apa kriteria warga miskin yang akan dibantu tersebut. Abdiyanto menyampaikan disesuaikan dengan kondisi daerah dan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak – pihak terkait. “ Yang jelas warga miskin. Tidak mungkin kita bantu warga yang mengaku miskin tetapi punya kendaraan, rumah layak huni, punya kebun dan lainnya. Harapan kita tidak ada warga kita yang tersandung hukum. Jikalau pun ada pemda siap memberikan bantuan hukum,” demikian Abdiyanto. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait