ARGA MAKMUR, BE - Rencana pemekaran Kecamatan di dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Utara (BU), tahun ini segera terwujud. Pasalnya, pihak esekutif sejak kemarin telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pemekaran tersebut beserta 5 Raperda lainnya untuk dibahas anggota DPRD. Dijelaskan Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten, Drs Said Idrus Albar, MM melalui Kabag Hukum, Zulkarnain, Raperda lainnya, diantaranya, yaklni Raperda Perlindungan Tentang Kekerasan Perempuan dan Anak, Raperda Miras dan Raperda Perubahan Jasa. \"Saat ini, kita telah menyerahkan berkas Raperda pada pihak dewan, target kita, Januari dan Februari enam raperda tersebut selesai,\" ujarnya. Ditambahkannya, tahun ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menargetkan 12 Perda disahkan. Tapi, kebijakan itu harus diimbangi dengan potensi dan kemampuan daerah serta masyarakat BU. Karena itulah, saat ini baru 6 Raperda itu yang diserahkan. Karena keenamnya itu bersifat mendesak, apalagi untuk pemekaran dua kecamatan tersebut. Sebab, untuk pemekaran dua kecamatan itu telah lama dinanti-nanti oleh masyarakat. \"Yang paling dibutuhkan adalah pemekaran Putri HIjau menjadi 3 kecamatan . Tapi bukan berarti yang lain tidak dibutuhkan. Namun dalam waktu dekat ini yaitu 2 bulan, kita hanya mengajukan 6 Raperda ini terlebih dahulu,\" pungkasnya. (927)
Tahun Ini, Putri Hijau jadi 3 Kecamatan
Kamis 15-01-2015,19:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :