MUKOMUKO, BE – Terkait dugaan potongan wajib yang diberlakukan pabrik kelapa sawit, yang peruntukannya diberikan kepada oknum pejabat sebagai fee. Komisi I berjanji akan menelusuri hingga tuntas. Jika hal itu benar berdasarkan fakta. Oknum itu akan dibeberkan kepada publik. “Dalam waktu dekat kita turun ke lapangan. Jika dugaan pemberian fee itu benar. Oknum – oknum yang menerima fee itu kita beberkan minimal inisial namanya,” demikian Ketua Komisi I DPRD Kabupaten, H Badrun Hasani SH MH dikonfirmasi Bengkulu Ekspress kemarin.
Tujuan pihaknya segera turun ke lapangan tidak hanya terkait melakukan penelusuran dugaan fee semata. Melainkan ada sejumlah hal yang akan dilihat langsung. Seperti bagaimana penggelolaan limbah, perizinan dan lainnya. “ Karena konteks awalnya dugaan fee. Kita fokuskan dulu kearah itu.Pertama akan kita datangi adalah PT Karya Sawitindo Mas (KSM),” bebernya.
Ini dikarenakan, kata Badrun, pihaknya telah menemukan lebih awal atas dugaan tersebut, dan telah langsung ditanyakan kepihak perusahaan yang bersangkutan. Hanya saja saat itu belum ada jawaban yang jelas. Dengan alasan pihak perusahaan itu akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan kantor pusatnya. “Kalau potongan sebesar empat persen tidak ada masalah, karena ada hitungan sampah TBS yang dijual petani ke perusahaan tersebut. Yang menjadi pertanyaan itu potongan wajib dua persen yang tidak jelas peruntukannya,” ujarnya.
Dia juga mengingatkan kepada seluruh pabrik kelapa sawit agar membeli TBS petani, sesuai dengan hasil rapat tim penetapan harga TBS kelapa sawit di Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu. Karena didalam penetapan harga itu sangat jelas. Berapa harga terendah dan tertinggi serta berdasarkan kriteria – kriteria lainnya. “Tim itu dibentuk menetapkan harga dan melakukan pengawasan. Sudah seharusnya perusahaan menaati aturan yang telah di SK-kan Gubernur Bengkulu tersebut,” demikian Badrun. (900)