Perbup Tabat Desa

Senin 12-01-2015,17:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE – Tahun ini, Pemda Mukomuko menargetkan tapal batas (Tabat) antar desa/kelurahan, yang tersebar di 15 kecamatan diselesaikan. Selain akan dipasang patok sementara juga akan di Perbupkan. “ Awalnya pasang patok dan di Perbupkan yang selanjutnya di Perdakan,” ungkap Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setdakab Mukomuko, Syafriadi SH. Proses penyelesaian tabat itu akan difasilitasi pihak kecamatan. Masing – masing desa yang langsung berbatasan yang akan bermusyawarah dalam penetapan tabat tersebut. “Sebenarnya Tabat desa sudah ada yang selesai berdasarkan kesepakatan bersama. Tinggal lagi pemasangan patok dan tertib administrasi,” katanya. Biaya pemasangan patok dibiayai APBD Kabupaten yang masuk pada kegiatan Bagian Administrasi Pemerintahan. Dilibatkannya langsung desa/kelurahan serta masyarakat setempat yang difasilitasi kecamatan lebih tepat dan efisien. Penyelesain Tabat itu tidak akan menghilangkan atas hak kepemilikan warga yang bersangkutan. Dicontohkannya warga dari desa A ada tanah di desa B. Hak kepemilikannya tidak hilang, hanya admistrasinya saja yang ditertibkan. “Siapapun boleh ada tanah  ataupun kebun disuatu wilayah meskipun warga itu tidak berdomisili diwilayah tersebut. Tertib administrasinya berdasarkan letak atau wilayah yang bersangkuatan,” lanjut Syafriadi. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait