MUKOMUKO, BE – Jajaran personel Mapolsek Ipuh patut diapresiasi kinerjanya. Ini setelah berhasil mengungkap aksi makelar kasus diwilayah hukum Polres Mukomuko. Ini dibuktikan tertangkapnya Roby (24), warga asal Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko. Peristiwa itu terjadi beberapa waktu lalu dan tersangka diringkus Selasa (6/1), malam sekitar pukul 23.00 WIB ketika tengah berada di rumah temannya di Desa Retak Mudik, Kecamatan Sungai Rumbai. Penangkapan itu dilakukan, karena pelaku mengaku dapat menyelesaikan kasus tindak pidana. “Ya, tersangka makelar kasus berhasil dibekuk,” tegas Kapolres Mukomuko, AKBP Andhika Vishnu SIK melalui Kapolsek Ipuh, Iptu Rikky Operiady SH dikonfirmasi Bengkulu Ekspress kemarin.
Modus yang dilakukan tersangka, dengan cara mengaku sebagai Anggota Badan Narkotika Nasional (BNN). Ini dibuktikan telah ada tiga orang menjadi korban. Yakni, N, IS dan NI warga Kecamatan Air Rami dan 1F Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko. Ketiga korban merupakan keluarga dari tersangka pencurian ternak (Curnak) yang ditangani penyidik Polsek Ipuh. “ Tersangka mengaku kepada korban anggota BNN, dan menjanjikan bisa menyelesaikan kasus tersebut hingga di Jaksa. Anggota BNN gadungan itu telah meraup uang 15 juta dari ketiga korban,” bebernya.
Perbuatan tersangka disangkakan melanggar pasal 378 subsider 372 KUHP. Kasus tersebut masih dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka kita tahan di sel Mapolsek Ipuh. Kasus ini dikembangkan untuk mengetahui ada atau tidak korban lain, dan rekan kerja tersangka dalam menjalankan aksi tersebut,” lanjut Rikky. (900)