Tsk Proyek PLTMH Titipkan Uang ke Kejari

Senin 05-01-2015,14:08 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE - Satu dari 7 tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Hidro Mikro (PLTMH) di Desa Air Pesi Kecamatan Seberang Musi, Fran Sidarta SE (35) selaku  Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), menitipkan uang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang senilai Rp 10.800.000. Hal itu diungkapkan Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Plh Kajari Dodi Junaidi SH. \"Kemungkinan besar uang titipan senilai Rp 10.800.000 itu, untuk mengembalikan kerugian negara dalam dugaan kasus tersebut. Hanya saja kita belum bisa memastikannya, mengingat proses hukum terhadap Tsk (Fran) masih berlangsung dan belum inkrah. Siapa tahu nantinya tsk saat dipengadilan dinyatakan tidak bersalah,\" kata Dodi. Diungkapkannya, uang titipan tersebut diserahkan langsung istri Tsk, pasca dilakukan penahanan setelah diserahkan tim penyidik Polres Kepahiang. \"Dari penyelidikan, besaran uang titipan sama dengan nominal yang Tsk peroleh dalam proyek PLTMH Air Pesi. Namun itukan baru pengakuan Tsk saja,\" ujar Dodi. Siapa tahu, lanjut Dodi, pasca perhitungan pihak ahli nantinya, dalam proyek itu tsk bisa lebih ataupun kurang dari uang titipan yang diserahkan. \"Yang jelas untuk sementara ini baru Tsk saja yang menyerahkan uang titipan kepada kita. Sedangkan 6 Tsk lainnya dengan perkara serupa hingga saat ini belum sama sekali,\" jelasnya. Sekedar mengingatkan, 7 Tsk PLTMH Air Pesi masing-masing Fran Sidarta SE, Erwin Oktavian ST, M Azmin Gunadi, Buhari Ilyas SE, Marsono, Rico Saputra, dan Ir Juni Hartawan ditahan Kejari Kepahiang Senin (15/12). Proyek PLTMH itu diduga pengerjaannya tidak sesuai dengan RAB (Rancangan Anggaran Biaya), sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 444.559.279,22. (505)

Tags :
Kategori :

Terkait