MUKOMUKO, BE – Tahun 2015 mendatang, salah satu syarat bagi guru untuk mendapatkan sertifikasi tidak lagi mengikuti PLPG. Melainkan harus kuliah dengan sistem SKS. “PLPG dihapuskan. Guru harus kuliah yang dibebankan sebanyak 36 SKS,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Mukomuko, Dra Nurhasni MPd dikonfirmasi Bengkulu Ekspress.
Mengenai Juklak dan Juknisnya masih menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat. Yang jelas pendidikan di lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) antara satu guru dengan guru lain berbeda. Bagi guru yang dengan jam terbang tinggi mengajar, akan diberikan modal 10 SKS. Guru itu nantinya tinggal mengambil kekurangan sebanyak 26 SKS ketika masa pendidikan di LPTK. “Yang akan mengikuti di LPTK ini bagi guru yang dinyatakan memenuhi syarat dan lulus. Selanjutnya guru itu mengikuti pendidikan di LPTK, nantinya berhak untuk mendapatkan tunjangan profesi,” jelasnya.
Jumlah kuota untuk Kabupaten Mukomuko belum diketahui dengan pasti. Se-Indonesia guru yang akan disertifikasikan tahun depan sebanyak 50 ribu orang. \"Sedangkan untuk kuota di daerah ini masih menunggu lebih lanjut,” ujarnya.
Pihaknya akan memperjuangkan agar guru tenaga honor daerah (Honda), juga bisa diikut sertakan. Dengan harapan guru Honda yang ada akan mendapatkan tunjangan profesi seperti guru PNS. “ Untuk tenaga Honda akan dikoordinasikan dengan Sekda dan pihak terkait lainnya. Guru Honda yang nantinya telah bersertifikasi itu akan berimbas kepada peningkatan kesejahteraan,” tukasnya. (900)