PNS Libur Tiga Hari

Selasa 23-12-2014,21:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BINTUHAN,BE-  Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat menikmati libur selama tiga hari pada Kamis (25/12) hingga  Sabtu (27/12). Liburan dalam rangka cuti bersama natal, yang sudah ditetapkan dalam kalender pemerintah.  “Waktu libur bagi PNS ini cukup panjang, kita minta kepada PNS di lingkungan Pemkab Kaur untuk tidak menambah libur nanti,” kata Sekda Kaur Nandar Munadi SSos, kemarin. Sekda mengatakan, waktu hari libur panjang tersebut diharapkan dipergunakan para PNS sebaik baiknya, sehingga tidak  menambah libur hingga  29 Desember  nanti.   “Nanti Senin tanggal 29 para PNS sudah ngantor kembali, karena  itu harus masuk kerja kita akan menggelar sidak di sejumlah SKPD,” tegas Sekda. Menurutnya sidak sendiri dijadwalakan akan dipimpin Wabup Kaur Hj Yulis Suti Sutri didampingi Kepala Inspektorat, serta Sekda Kaur. Nanti selain meneliti absen kehadiran, juga akan memimpin apel pagi disalah satu SKPD yang akan ditetntukan saat sidak. Konsekuensinya  bagi PNS  tidak hadir akan didata dan akan dipanggil atas ulahnya tersebut. “Tanpa memberikan alasan yang jelas atau izin alias cuti yang bersangkutan tentu  akan menerima sanksi,” tegasnya. Ditambahkan Nandar, bagi SKPD yang sifatnya pemberian pelayanan  selama 24 jam, seperti RSUD, Puskesmas, Dishubkominfo dan Satpol PP harus tetap melaksanakan tugas seperti biasa, dengan mengatur jadwal pelaksanaan tugas pegawai dilingkungan kerja masing-masing. “Karena pelayan kepada masyarakat seperti rumah sakit itu tidak bisa ditinggalkan, untuk itu kepada pegawai itu untuk mengatur tugasnya masing-masing,” jelas Sekda.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait