Terangka PLTMH Bisa Bertambah

Kamis 18-12-2014,13:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE - Penyidik Polres Kepahiang mengisyaratkan tersangka (tsk) kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Hidro Mikro (PLTMH) Desa Air Pesi Kecamatan Seberang Musi akan bertambah.

Hingga kini, polisi baru menetapkan 7 tsk. Yakni, Fran Sidatra Sidarta SE, Erwin Oktavian ST, M Azmin Gunadi, Buhari Ilyas, Marsono, Rico Saputra dan Ir Juni Hartawan. Penyidikan tidak berhenti, sehingga diperkirakan akan ada tambahan tersangka baru.

\"Masih akan  terus kita lanjutkan, mengingat masih ada pihak-pihak yangmesti bertanggungjawab atas dugaan itu,\" ujar Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSos MH, kemarin.

Dikatakannya, dalam kasus korupsi ini, besar kemungkinan tsk akan bertambah sekitar 4 orang. Calon tsk ini yang berkaitan langsung dengan kewenangan atas proyek PLTMH di desa Air Pesi. \"Penambahan Tsk ini termasuk orang yang tidak menjalankan kewenangannya yang telah diamanahkan, sehingga dalam proyek itu menyebabkan kerugian negara,\" jelasnya.

Terpisah, Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi SH mengatakan berdarkan hasil penyidikan tim penyidik Polres Kepahiang, 7 tsk dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasa 3 dan Pasal 9 UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.

\"7 Tsk yang saat ini berada di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Curup terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar,\" jelasnya.

Sekedar mengingatkan, Senin (15/12) tim penyidik Polres Kepahiang melimpahkan tahap kedua perkara dugaan Tipikor proyek pembangunan PLTMH tahun anggaran 2012, dengan total anggaran sekitar Rp 1,2 Miliar dan telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 444,5 juta. Pasca pelimpahan, 7 Tsk langsung ditahan oleh JPU dan langsung di inapkan di Lapas Curup. (505)

Tags :
Kategori :

Terkait