APBD 2015 Defisit Semu

Rabu 17-12-2014,16:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE - Rancanangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kepahiang 2015 kemarin (16/12) disahkan untuk ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan APBD tersebut tercepat di Provinsi Bengkulu, tahun ini.  Diketahui di dalam RAPBD tersebut, total anggaran belanja Rp 691,3 miliar. Jumlah penerimaan sebesar Rp 622,9 miliar. Sehingga posturnya menjadi defisit sebesar Rp 68,3 miliar. Defisit berarti anggaran pengeluaran pemerintah lebih besar dari anggaran penerimaan. Dipastikan, walau disusun defisit, angka jumlah penerimaan tetap sama dengan angka belanja. Sehingga, kekurangan dana penerimaan untuk mengimbangi angka dana belanja tersebut seakan menjadi semu. Dikatakan Bupati Dr Drs H Bando Amin C Kader MM, angka defisit tersebut akan ditutupi dengan anggaran pembiayaan netto yang besarnya juga Rp 68,3 miliar. \"Secara garis besar bidan pendapatan yakni seperti PAD sebesar Rp 32 miliar, dana perimbangan Rp 506,6 miliar dan lain-lain berupa pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 84,3 miliar. Dengan demikian, total pendapatan senilai Rp 622,9 miliar,\" kata Bando Amin. Disisi lain, lanjut Bando, untuk bidang belanja, seperti belanja tidak langsung senilai Rp 335,8 miliar dan belanja langsung Rp 355,5 miliar.  \"Jadi jumlah belanja daerah Rp 691,3 miliar. Sehingga defisit anggaran Rp 68,3 miliar. Akan tetapi defisit itu tertutupi dari pembiayaan Rp 68,3 miliar,\" terang Bando. Lebih jauh dikatakannya, APBD Kepahiang tahun anggaran 2015 ini disusun dengan mengacu pada KUA-PPAS APBD 2015 yang telah disepakati bersama. \"Antara TAPD dan Banggar DPRD, dengan berpedoman pada KUA-PPAS itu maka tersusunlah APBD yang nantinya direalisasikan sesuai program yang telah kita canangkan,\"  sampai Bando. Sementara Wakil Ketua I DPRD Kepahiang Andrian Defandra SE, menyampaikan dengan pelaksanaan pengesahan APBDini artinya tugas DPRD dalam pembahasan sudah selesai. Dan saat ini tinggal pihak TAPD segera jemput bola ke Provinsi Bengkulu. \"Tugas kami sudah selesai, tinggal lagi tugas TAPD yang jemput bola ke Provinsi agar segera mendapatkan verifikasi dari Gubernur. Mengingat UU 23 Tahun 2014, pengesahan harus dilakukan 1 bulan sebelum berjalannya anggaran baru,\" katanya. Dikatakannya, jika terlambat maka akan dikenakan sanksi administratif berupa penundaan transfer ke daerah. \"Syukurnya kita sudah melakukan pengesahan sebelum tahun anggaran baru. Dengan begitu, SKPD, Badan dan Kantor agar lebih mengoptimalkan lagi dan melakukan penghematan anggaran yang sudah disahkan tersebut,\" terangnya. (505)

Tags :
Kategori :

Terkait