MUKOMUKO, BE - Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, Armansyah ST menyampaikan, tim pengawasan harga tandan buah segar (TBS) yang di-SK-kan Gubernur Bengkulu, tidak berjalan. Pasalnya setiap penetapan harga, perusahaan ataupun pabrik yang membeli TBS dari petani tidak menjalankan sesuai dengan harga yang telah ditetapkan. “Tim yang di-SK-kan gubernur hanya sebatas dibentuk saja. Tetapi, timnya tidak berjalan khususnya di daerah ini,” katanya. Tidak digubrisnya SK Gubernur itu, jelas Armansyah, dikarenakan di dalam SK itu tidak ada sanksi, bagi perusahaan yang melanggar. Perusahaan tidak begitu khawatir dan tidak harus direalisasikan hal itu. Solusi terbaik, atas aspirasi petani sawit selama ini, kata Arman, harus ada pendelegasian penetapan harga dari gubernur ke bupati. Dari SK yang ditandatangani gubernur dilanjutkan dengan SK yang diterbitkan Bupati Mukomuko. “Berdasarkan UU yang berlaku untuk penetapan harga dari gubernur. Tetapi, jikalau dari SK itu bupati mau melanjutkan dengan Perbup, saya menilai sah – sah saja. Sepanjang tidak melanggar aturan,” jelasnya. Namun, dalam SK maupun Perbup, harus tegas. Seperti pemberian sanski administrasi kepada perusahaan/pabrik yang tidak mengindahkannya. “Ada kewenangan bupati untuk mencabut izin perusahaan yang tidak mengindahkan peraturan yang ada. Tiga kali peringatan tidak diindahkan, bupati punya kewenangan mencabut izin perusahaan yang bersangkutan,” pungkas Politisi Gerindra itu. (900)
Tim Pengawasan Harga TBS Tak Berfungsi
Selasa 16-12-2014,17:41 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :