ARGA MAKMUR, BE- Perusahaan pengadaan travo proyek Air Mancur Bundaran Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara terancam pinalti. Pasalnya, pengerjaan renovasi bundaran tidak mencapai target. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Ir Maswandi melalui PPTK Meri Harmedi. \"Proyek yang dikerjakan oleh perusahaan yang ditunjuk tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati,\" ujarnya. Ditambahkannya, sesuai dengan kontrak awal, pihak perusahaan harus menyelesaikan pada tanggal 15 Desember 2014. Namun, saat tanggal tersebut tiba, item pekerjaan yang dimaksud belum juga selesai. Karena itu, secara aturan perusahaan yang bersangkutan terkena pinalti. Jika dikenakan finalti, maka perusahaan tersebut di blacklist dan dikenakan denda. \"Sebelum kontrak berakhir, kita telah sampaikan surat peringatan pada kontraktor,\" imbuhnya. Intinya, meminta kesepakatan untuk menyelesaikan item pekerjaan proyek air mancur. Namun, saat ini yang baru dilaksanakan oleh pihak kontraktor adalah memasang grounding atau arde dalam tanah. Sedangkan untuk travo sendiri sampai saat ini belum ada, selain itu lampu sorot juga belum ada. \"Kewenangan kita sebagai PPTK sudah sesuai dengan aturan, jika ada kebijakan lainnya, itu kewenangan kepala dinas,\" pungkasnya. (927)
Kadis PU: Kontraktor Proyek Bundaran Terancam Sanksi
Selasa 16-12-2014,16:10 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :