7 Tsk PLTMH Air Pesi Ditahan

Selasa 16-12-2014,12:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE - Tim penyidik Polres Kepahiang Senin (15/12) melimpahkan tahap kedua berkas perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) desa Air Pesi Kecamatan Seberang Musi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang. Menariknya, dalam pelimpahan tersebut, 7 tsk yang telah ditetapkan dilakukan penahanan oleh Kejari. Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSos MH melalui Kabag Ops AKP Rudy S SH didampingi Kasat Reskrim Iptu Andika Rama mengatakan, pelimpahan tahap kedua ini dilakukan setelah berkas yang dilimpahkan sebelumnya dinyatakan P21 oleh Kejari. \"Adapun yang kita limpahkan bukan hanya tersangka saja, tetapi juga Barang Bukti (BB) berupa dokumen penting terkait proyek PLTMH itu,\" kata Andika. Terpisah Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi SH dikonfirmasi mengatakan, dalam pelimpahan ini kemungkinan besar 7 tsk langsung ditahan. \"Diantaranya Fran Sidarta SE (35) yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Erwin Oktavian ST (33) wakil direktur CV Baroqah dengan kegiatan pemasangan jaringan elektrik yang telah menyebabkan kerugian negera Rp 127.257.454,55,\" kata Dodi. Kemudian, lanjut Dodi, M Azmin Gunadi (48) yang mejabat sebagai Direktur CV Segitiga Emas dengan kegiatan pembangunan bendung sayap dan bangunan penangkap. Yang mana kegiatan ini menyebabkan kerugian negara Rp 174.716.183. \"Buhari Ilyas SE (52) selaku direktur CV Duku Ilir dengan pekerjaannya pembangunan saluran pembawah dan menyebabkan kerugian negara Rp 59.298.388,41,\" terang Dodi. Selanjutnya, sambung Dodi, Marsono selaku direktur CV Jaya Karya dengan pekerjaan pembangunan bak pengendap, penenang dan rumah pembangkit pipa pesat. Dalam pekerjaan ini menyebabkan kerugian negara Rp 24.099.738,70. \"Rico Saputra (27) selaku wakil direktur CV Mulya Agung dengan pekerjaan pembangunan jalan masuk kontruksi rabat beton dan pelat deker dan kegiatannya merugikan negara Rp 59.187.514,56,\" bebernya. Ditambahkannya, tsk yang terakhir yakni Ir Juni Hartawan (48) selaku pelaksanaan proyek untuk 4 kegiatan proyek PLTMH tadi, yakni yang dikerjakan CV Duku Ilir, Segitiga Emas, Jaya Karya dan Mulya Agung. \"Dari berkas perkara diketahui modus yang digunakan para tsk ini mengerjakan fisik tidak sesuai dengan RAB (Rancangan Anggaran Biaya) dan kontrak, tetapi anggaran dicairkan 100 persen, sehinga telah menyebabkan kerugian negara,\" tandasnya. Sementara itu, dalam pelimpahan 7 tsk PLTMH ke kantor Kejari kemarin, tampak dikawal ketat oleh sejumlah personil Polres Kepahiang. Setiba di Kejari, ketujuh tsk langsung diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Aula Kantor Kejari secara bergiliran dimulai sekitar pukul 12.00 WIB. 1 Tsk Mengaku Sakit Dibagian lain, diduga lantaran mendengar kabar bahwa akan ditahan jaksa, salah satu tsk yakni M Azmin Gunadi (48) yang mejabat sebagai Direktur CV Segitiga Emas dengan kegiatan pembangunan bendung sayap dan bangunan penangkap, yang kegiatannya menyebabkan kerugian negara Rp 174.716.183 mengaku sakit kepada JPU. \"Tadi tsk (Azmin, red) mengaku masih sakit lantaran beberapa waktu lalu menjalani operasi tumor pada bagian dada. Maka dari itu tadi (kemarin, red) kita minta dokter dari RSUD Kepahiang datang kesini, agar tsk diperiksa kesehatannya terlebih dahulu,\" ujar Dodi. Hanya saja, lanjut Dodi, menurut tim medis dari RSUD tsk bisa dilakukan rawat jalan dan tidak ada sama sekali indikasi untuk dirawat. \"Dengan demikian tsk aman untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan ataupun nantinya ditahan. Pemeriksaan oleh tim medis tadi sebagai bentuk antisipasi yang kita lakukan terhadap kesehatan tsk,\" tandasnya. (505)

Tags :
Kategori :

Terkait