Polisi Buru Pemasok Sabu – sabu

Sabtu 13-12-2014,12:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE – Jajaran Sat Narkoba Polres Mukomuko, masih melakukan pengembangan pasca diringkusnya 2 tersangka pengedar dan pemakai narkoba jenis  sabu–sabu di daerah itu. Pasallnya sudah diketahui jika barang haram itu berasal dari Medan, Provinsi Sumatera Utara. “Kasus ini masih kita kembangkan. Terutama oknum yang mensuplay barang haram itu hingga bisa masuk ke Kabupaten Mukomuko,” ujar Kapolres Mukomuko, AKBP Andhika Vishnu SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Apriadi, dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, Jumat (12/12) kemarin. Apriadi mengatakan, jajarannya mewaspadai transportasi angkutan darat, udara dan laut, sehingga barang haram itu bisa masuk ke Mukomuko. Pengawasan transportasi darat, dengan cara razia di wilayah perbatasan dan sejumlah titik yang diindikasi barang haram  itu bisa masuk. Sedangkan dari udara, dengan memantau  masuk dan perginya para penumpang di Bandara Mukomuko. Sementara laut, melakukan pengawasan  di sepanjang pesisir pantai. Apalagi diduga sasaran barang haram itu adalah para nelayan. “Tiga angkutan transportasi itu kita pantau dan ditingkatkan patroli. Ini juga diantaranya untuk mengusut pensuplay besar antar provinsi dan diduga adanya keterlibatan oknum – oknum,” katanya. Berkas dan pasal yang disangkakan kepada dua tersangka berbeda. DE (42), selaku pengedar sekaligus pemakai, dijerat pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) dengan ancaman 12 tahun kurungan dan BS (41) disangkakan sebagai pengguna  dan menyimpan atau memiliki barang haram tersebut, dijerat pasal 112 ayat (1) UU tentang narkotika Tahun 2009. “Karena perannya berbeda. Berkasnya terpisah. Satu tersangka hanya sebagai pemakai. Satunya lagi sebagai pemakai berikut pengedar kelas lokal untuk di daerah ini,” lanjut Apriadi. Kedua tersangka diringkus di Desa  Sido Dadi, Penarik tepatnya di salah satu penginapan di wilayah tersebut.  Barang bukti yang diamankan,  3 paket sabu,  satu paket dengan harga mencapai Rp 4 juta, uang tunai yang diduga hasil transaksi penjualan sabu mencapai Rp 20,4 juta lebih, alat hisap, satu buku notes serta sisa sabu habis pakai. Barang bukti dan  dua tersangka tetap mendekam di sel tahanan Mapolres Mukomuko. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait