KOTA MANNA, BE – Kapolres Bengkulu Selatan (BS), AKBP Abdul Muis SIK melalui kasat Reskrim, AKP Mars Suryo Kartiko SIK kemarin akhirnya menahan 4 tersangka kasus bantuan sosial (bansos) buku, pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga(Disdikpora) BS. Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan. “Saat ini ke-4 tersangka sudah kami tahan,” ujar Kapolres, Rabu (10/12).
Menurutnya, ke -4 tersangka yang ditahan tersebut yakni Direktur CV Rewanesta, Ra dan anak buahnya, Rd dari pihak rekanan. Lalu ML MPd selalu kuasa pengguna anggaran (KPA) pada Disdikpora yang juga mantan Sekretaris Disdikpora serta HS selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), yang juga menjabat sebagai salah satu kasi pada Bidang Pendidikan Menengah Disdikpora BS.
Ditahannya, ke-4 tersangka ini, ungkap Mars Suryo, untuk memudahkan pihaknya melakukan pemeriksaan guna melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) agar segera selesai (P21), untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Bengkulu, agar bisa segera disidang. “Penahanan para tsk ini untuk memudahkan pemeriksaan agar berkas segera P21,” terang Mars Suryo.
Sementara itu, pengacara para tersangka, Sufrial SH, ketika dikonfirmasi terkait langkah yang akan diambil setelah kliennya ditahan, belum bisa dihubungi.
Sekedar mengingatkan, tahun 2013 lalu, Disdikpora BS ada kegiatan bansos buku dengan anggaran Rp 1,9 M. Pihak ketiga yang mengerjakan proyek itu, CV Rewanesta. Hanya saja dalam pelaksanannya, pihak kontraktor tidak mampu menyelesaikan kegiatan karena masa kontrak habis. Oleh karena itu, pihak panitia menilai volume kegiatan hanya 75 persen dan uang yang dibayarkan pada pihak rekanan sebesar Rp 1,5 M. Dari hasil audit BPKP, jumlah kerugian Negara dari kegiatan itu mencapai Rp 555,7 juta. Hal ini menyeret ke-4 orang tersebut sebagai tersangka. (369)
Korupsi, Camat di Kepahiang Juga Ditahan
Sementara itu, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Rabu (10/12) kemarin, menetapkan Adnan Aroko sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam perolehan modal transportasi sarana dan prasarana daerah tertinggal tahun 2013 pada Disbudparhub dan Kominfo Kepahiang.
Diketahui, bahwa Adnan Aroko merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Kepahiang yang saat ini menjabat sebagai Camat Bermani Ilir Kepahiang.
Kajari Kepahiang, H Wargo SH melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi SH mengatakan, sebelum ditetapkan tsk terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi selama 1 jam dimulai pukul 10.00 WIB, Rabu kemarin.
\"Dalam pemeriksaan itu tsk diberikan sebanyak 11 pertanyaan. Setelah itu barulah kita tetapkan sebagai tsk dalam dugaan itu. Dengan status tsk, dia sempat diperiksa sejak pukul 13.45 hingga 14.15 WIB dan diberikan 9 pertanyaan,\" ungkap Dodi.
Dikatakannya, penetapan status tsk itu lantaran Adnan Aroko diduga kuat memalsukan dokumen untuk memperoleh mobil bantuan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT). \"Pemalsuan itu berupa pembentukan kelompok dengan nama Tim Penggerak Percepatan Perekonomian Masyarakat (TP3M), dimana pasca mendapatkan mobil TP3M ini tidak ada kabar dan kegiatannya lagi,\" jelasnya.
Memang, sambung Dodi, sebelum membentuk kelompok, tsk yang mejabat sebagai Ketua TP3M pernah mengajak rapat 5 orang lainnya yang turut dijadikan saksi dalam perkara ini. \"Pasca rapat itu, belakang hari tsk hanya memanggil 2 orang lainnya yang dijadikan pengurus TP3M. Pemanggilan itu bertujuan untuk menandatangani proposal pengajuan untuk mendapatkan mobil KPDT kepada Disbudpahub dan Kominfo,\" ujar Dodi.
Menurutnya, dari penyelidikan dengan total 12 saksi termasuk tsk, diketahui modus yang digunakan untuk memperoleh fasilitas mobil KPDT, dengan terlebih dahulu memalsukan dokumen. \"Ini dibuktikan pembentukan TP3M tanpa berita acara, serta pasca mendapatkan mobil tidak ada kegiatan sama sekali oleh TP3M. Bahkan sejak perkara ini disidik, TP3M malah dibubarkan oleh tsk,\" beber Dodi.
Lebih jauh dikatakannya, dalam perkara ini pihaknya menyita Barang Bukti (BB) berupa 1 unit mobil KPDT nopol BD 9059 GY beserta STNK.
\"Selain itu juga disita sejumlah dokumen penting lainnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tsk kita jerat dengan Pasal 3 dan Pasal 9 UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor dan diancam maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp 1 Miliar,\" tandasnya.
Adapun pasca ditetapkan, tsk yang langsung dilakukan penahanan sempat menunaikan ibadah shalat Dzuhur. Selain itu istri dan adik tsk juga sempat ke Kejari. Tsk dibawa ke Lapas Curup dengan menggunakan mobil tahanan Kejari Kepahiang sekitar pukul 15.30 WIB kemarin. (505)