SELUMA TIMUR, BE- Oprasi Zebra yang dicanangkan jajaran kopolisian, mendapatu masih tingginya pelanggaran dalam berlalu lintas. Sedikitnya 307 pengendara ditilang oleh jajaran Sat Lantas Polres Seluma. Sedangkan untuk kendaraan ditahan sebanyak 33 unit roda dua, dan 15 kendaraan roda empat. Sedangkan 2 kecelakan yang menyebabkan korban meninggal dunia (MD) dan 2 laka ringan. “Selama ops Zebra masih banyak ditemukan pengendara yang tidak mematuhi peraturan berlalu lintas yang baik,” sampai Kapolres Seluma AKBP Joko Sahdono SIK SH MH melalui Kasat Lantas Iptu Sis Budiyanto. Dia menyampaikan, kendaraan berhasil diamankan di Polres Seluma akan terlebih dahulu untuk menjalankan proses sidang di Pengadilan Negeri Tais. Sehingga usai menjalani proses sidang maka kendaraan ini telah diperbolehkan dibawa pulang kembali. Hanya saja, tetap saja harus melengkapi kelengkapan kendaraan seperti spion dan knalpot standarnya. Sedangkan sebagian lagi telah dilengkapi oleh masing-masing pengedara. “Untuk sementara masih tetap diamankan hingga ada keputusan tetap dari PN tais, ” sampainya. Disampaiakan, hal ini diberlakukan agar pengendara kendaraan di Kabupaten Seluma tidak akan melakukan pelanggaran lalu lintas lagi. Sebagai bentuk efek jera terhadap pelanggar lalu lintas. Bebernya, mendatang jajaran Satlantas Polres Seluma tetap akan mengingatkan pengguna jalan lainnya untuk mematihi peraturan berlalu lintas yang benar. Serta melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah. “Kami mengharapkan seluruh masyarakat di Kabupaten Seluma bisa memenuhi kelengkapan saat berkendara,” tegasnya. Selain menerapkan tilang kepada kendaraan melanggar, Operasi Zebra juga dilakukan dengan memberikan teguran dan sosialisasi kepada pengendara. Agar tetap menghidupkan lampu pada siang hari. Karena sesuai Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 setiap pengendara bermotor wajib menghidupkan lampu siang hari.(333)
307 Pengendara Ditilang
Rabu 10-12-2014,20:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :